Diduga Terlibat Politik Praktis, Kakanwil Kemenag Aceh Dilaporkan Ke Irjen Kemenag

15.042 dibaca

BUANAACEH.COM, BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh melaporkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh HM Daud Pakeh ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama karena diduga terlibat dalam politik praktis mendukung calon Gubernur Aceh. Pasalnya orang nomor satu di Kementerian Agama Provinsi Aceh itu telah memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan kelompok partai politik tertentu.

Ketua Yara, Safaruddin menemukan beberapa bukti Kakanwil Kemenag Aceh itu secara sistematis telah menggunakan wewenang serta kekuasaannya untuk memobilisasi seluruh pejabat eselon III (kankemenag kabupaten/kota), pejabat pada kantor Kemenag Aceh dan seluruh Ketua Penyuluh Agama Islam kab/kota dalam Provinsi Aceh untuk menghadiri kegiatan yang dikemas sebagai acara silaturrahmi dengan Komisi III DPR RI.

” Kami melihat dalam acara tersebut berisi kampanye terselubung untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Romahurmuzi. Acara tersebut telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 01 Oktober 2016 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh,” kata Safaruddin, Jumat, 14 oktober 2016.

Bahkan, kata Safaruddin, dalam surat undangan yang dikirimkan kepada seluruh kepala Kemenag kabupaten kota, Kakanwil Kemenag Aceh memerintahkan kepada seluruh pejabat yang diundang untuk menggunakan anggaran DIPA pada satuan kerja masing-masing sebagai biaya untuk kebutuhan transportasi, akomodasi dan konsumsi peserta selama mengikuti kegiatan tersebut.

” Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPP PPP versi Romahurmuzi, Mantan Kakanwil Kemenag Aceh A.Rahman TB, Ketua DPW PPP Versi Romi, dan salah satu calon Gubernur Aceh yang diusung oleh PPP Tarmizi Karim,” ungkapnya.

Safaruddin juga mengatakan, dalam sambutannya Ketua DPP PPP Romahurmuzi secara terang-terangan meminta kepada seluruh Kakanwil Kemenag kabupaten dan kota, pejabat, Ketua Penyuluh yang ada di Provinsi Aceh untuk dapat mensosialisasikan serta memenangkan Tarmizi Karim.

” Kami menilai Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah No 53 tahun 2010, serta perka BKN no 21 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil, dimana PNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis,” ujarnya.

Untuk itu, kata Safaruddin, demi menjaga netralitas PNS dalam kegiatan politik praktis dan tegaknya supremasi hukum di lingkungan Kementerian Agama, meminta kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agama agar segera mengambil langkah-langkah tindakan dari Kakanwil Kemenag Aceh.

Berikut daftar nama-nama yang hadir dalam acara tersebut, Ir. Tarmizi Karim (calon Gubernur Aceh), Rahman TB, Romahurmuzi, Daud Pakeh, Amri M Ali (Ketua DPW PPP Versi Romi), Saiful Husen (Pengusaha), Ihsan MZ (Wakil Ketua DPW PPP Aceh), Amiruddin (Kakanmenag Banda Aceh), Maiyusri (Kakanmenag Bireun), Jakfar (Kakanmenag Pidie), Iqbal (Kakanmenag Pidie Jaya), Salahuddin (Kakanmenag Aceh Besar), Salman (Kakanmenag Lhokseumawe), Zulkifli (Kakanmenag Aceh Utara), MArzuki (Kakanmenag Aceh Timur), Hasan Basry (Kakanmenag Gayo Lues), M.Jakfar (Kakanmenag Aceh Barat), Julaidy (Kakanmenag Nagan Raya), As’Ary (Kakanmenag Aceh Selatan), Arijal (Kakanmenag Aceh Barat Daya), Rizlizar Naz (Kakanmenag Subulussalam), dan Ahmad Yani (Staf Kakanmenag Pidie Jaya).

Bagaimana Menurut Anda?