DPRK Abdya Gelar RDP Bersama Dua Desa Kecamatan Babahrot,Terkait Izin Galian

11.538 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK )  Aceh Barat Daya  bersama Masyarakat dari dua Desa yakni gampong Pante Cermin dan Pante Rakyat dalam Kecamatan Babahrot melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait  pengambilan galian C yang tidak memiliki izin di Krueng Babahrot, Kamis, 2 maret 2017.

Dalam Rapat dengar pendapat  tersebut, hadir Keuchik Pante Rakyat dan Keuchik Pante Cermin, Camat Babahrot dan mukim, sementara dari pihak wakil Rakyat dihadiri langsung ketua II DPRK Abdya Jismi yang didampingi ketua Komisi A, Iskandar berserta anggotanya dan Ketua Komisi C Julinardi dan anggotanya serta Kepala Dinas PU Rahwadi dan instansi terkait.

 Dalam RDP itu bukan saja galian C yang dipermasalahkan, akan tetapi juga di bahas pembangunan jalan Babahrot-Trangon yang luput dari permasalahan.
Setelah panjang lebar melakukan RDP, pihak terkait mengabil kesimpulan yang intinya Kontraktor diminta untuk menghentikan pengambilan material galian C di lokasi yang tidak ada izinnya. Kontraktor diminta melaksanakan normalisasi di lokasi yang telah mendapatkan izin pengambilan galian C.
Selanjutnya, bila kontraktor tidak mengindahkan ke 2 (dua) poin diatas akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. kemudian untuk pengawasan galian C dilakukan bersama oleh aparatur Pemerintah mulai dari tingkat Desa, Kemukiman, Kecamatan dan Kabupaten sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Hal-hal lain yang prinsipil dan bersifat emergensi akan dibicarakan selanjutnya,” kata Ketua Komisi A, Iskandar.

Bagaimana Menurut Anda?