Guru Besar Ilmu Hukum UI: PTN harus Pahami Kalimat Hukum dalam Nota Kesepahaman

13.876 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, YOGYAKARTA – Dalam merumuskan atau membuat Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, Perguruan Tinggi (PT) dan Kopertis dalam lembaga Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) harus memahami dan menelaah dengan baik dan benar tentang kalimat hukum yang digunakan atau dituangkan dalam sebuah perjanjian. Hal tersebut, amat penting karena jika salah atau keliru dalam membuat nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dimaksud, maka bisa berakibat hukum.

Hal itu disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D ketika berbicara dihadapan peserta Workhsop Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Kemenristekdikti di Gallery Prawirotaman Hotel, Yogyakarta, Jumat (6/10) kemarin.

Dalam kegiatan yang diikuti sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis itu, Hikmahanto Juwana lebih jauh memaparkan bahwa dalam hukum jangan pernah berasumsi. Kalimat hukum harus benar-benar diperhatikan, terutama oleh pihak berkepentingan dalam penyusunan perjanjian kerja sama tersebut

Menurut Hikmahanto, perjanjian atau nota kesepahaman merupakan kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang berisi prestasi: hak dan kewajiban. Pada dasarnya, para pihak dapat memperjanjikan apa saja yang dikehendaki. “Prinsipnya kebebasan berkontrak di atur dalam pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada pasal 1338 itu, semua persetujuan yang dibuat sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hanya saja prinsip kebebasan berkontrak ada batasannya, dan batasannya itu diatur di dalamnya secara undang-undang/hukum, kepatutan, dan ketertiban umum, “jelas Hikmahanto Juwana.

Dalam perjanjian yang harus dilihat adalah hak dan kewajiban. Kemudian hal-hal yang khas atau isu-isu apa yang mengaturnya, dan harus diidentifikasi. “Kalimat hukum itulah bagaimana para pihak. Contoh ada kata jual-beli, sewa-menyewa, dan yang ditunjuk dan menunjuk. Berkenaan dengan kalimat itu, harus ditelaah dan dilihat ada berapa pokok pikiran dalam kalimatnya, “tandas Hikmahanto Juwana yang juga pakar Hukum Hubungan Internasional ini.

Workshop Bimtek Penyusunan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, juga sejumlah narasumber hadir memberikan sajian materi, diantaranya Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., LL.M tentang Hukum Perjanjian dan Teknik Penyusunan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama, Prof. Bernadette M. Waluyo, S.H., M.H, CN (Penyelesaian Sengketa Perjanjian), serta Suryo Budiono, ST., MBA (Penyusunan Perjanjian Kerja Sama Luar Negeri di Bidang Pendidikan Tinggi).

Bagaimana Menurut Anda?