Humas Pemkot Lhokseumawe Bak Paspampres

15.478 dibaca

BUANAACEH.COM, LHOKSEUMAWE – Sungguh sangat disayangkan sikap Humas Pemko Lhokseumawe yang seharusnya menjadi mitra wartawan tetapi terkesan tidak profesional, bahkan terlihat begitu arogan dengan para wartawan yang akan meliput kegiatan penutupan pameran, Sabtu (16/10/2016) malam.

Menurut salah seorang wartawan, pada malam itu mereka diminta atau tidak diizinkan berada di sekitar panggung untuk mengambil foto atau gambar.  Staf yang kerap terlihat mengurusi sejumlah kegiatan tersebut berinisial NG, dengan suara keras meminta semua wartawan tidak boleh mendekati panggung.

Bukan itu saja, dirinya meminta pihak Satpol PP untuk menjaga perintahnya.  Staf yang diduga pensiunan TNI ini malah mengatakan kalau dilokasi tersebut dirinya yang bertanggung jawab.  Tentunya sikap ini mendapat kecaman keras dari organisasi pers yang ada di Kota Lhokseumawe.

”Satpol PP  tolong dijaga, jangan sampai mereka (wartawan, red) ambil foto di depan, ini arahan saya tidak terkecuali,” begitu perintah NG.

Suara lantang yang dikeluarkan oleh staf protokoler ini tentu dirasa sangat tidak wajar.  Terkesan NG dengan tegas seakan melarang wartawan menjalankan fungsinya bak pengamanan kunjungan seorang PRESIDEN atan Pasukan Pengamanan Presiden (PASPAMPRES).

“Kami dilarang mengambil foto dan berdiri dekat lokasi panggung.  Memang ini kegiatan tertutup, kunjungan Presiden saja kita bisa mengambil foto dengan jarak dekat,”ucap Taufik salah seorang wartawan di Lhokseumawe yang dibenarkan oleh Sarina seorang wartawan lainnya.

Menyikapi sikap arogansi protokoler Pemko Lhokseumawe, Agam dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam tindakan oknum protokoler Pemerintah Kota Lhokseumawe, yang melarangan sejumlah wartawan untuk mengambil foto dan mengeluarkan kata-kata ancaman, saat menjalankan tugas jurnalistik pada acara  penutupan  pameran pendidikan Lhokseumawe 2016.

Tindakan tersebut telah melanggar Undang-undang No 40/1999 tentang Pers, apalagi lokasi tempat liputan merupakan ruang terbuka yang tidak ada alasan untuk dilarang diliput oleh wartawan. Seharusnya seorang protokoler harus bisa bersikap profesional dan memberikan ruang kepada wartawan untuk melakukan peliputan, bukan malah sebaliknya.

“Kami memandang dengan adanya peristiwa ini,  merupakan bukti bahwa masih ada pejabat publik di Kota Lhokseumawe yang tidak memahami kerja-kerja jurnalis. Kami menilai masih ada  yang belum pernah membaca Undang-undang Pers dan tentu saja menyelesaikan masalah bukan harus dengan mengancam. Apabila merujuk pada aturan hukum, maka oknum protokoler Pemerintah Kota Lhokseumawe tersebut melanggar UU No.40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1, bisa dikenakan ketentuan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Kemudian pada Pasal 4 ayat 3 berbunyi “Bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”Kata Agam.

Menurut Agam, Suaidi Yahya harus mencopot pejabat arogan dan meminta maaf pada publik. Wartawan bekerja kata Agam, untuk memenuhi kebutuhan informasi publik, sangat aneh jika pejabat publik melarang profesi yang bekerja untuk publik.

“Sikap arogan itu menandakan bahwa keterbukaan informasi di Pemko Lhokseumawe sangat buruk sekali. Ini kasus pertama yang terjadi sepanjang Lhokseumawe ada. Untuk itu, pejabat Humasnya harus diberi sanksi berupa pencopotan dari jabatannya,” sebut Agam.

Selain itu, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan jajarannya harus mempelajari Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga bisa mengerti bagaimana tugas-tugas wartawan saat sedang bertugas.

AJI Lhokseumawe mengcam perbuatan yang dilakukan oleh oknum protokoler tersebut, mereka adalah sektor pemerintah yang bertugas melayani rakya. Tapi nyatanya kenapa bersikap arogan dan melarang wartawan mengambil foto.

Sementara itu, Ketua Advokasi Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Rahmad YD mengatakan, kalau Humas Pemko Lhokseumawe harus membaca Undang – Undang Pers No 40 tahun 1999, agar paham fungsi dan tugas wartawan. Sehingga tidak semena-mena dan bisa saling menghargai ketika di lapangan.

“Pihak Humas seharusnya lebih faham dan mengerti tugasnya wartawan.  Ini kok malah ada larangan terhadap tugas wartawan.  Kondisi ini kerap terjadi, bukan hanya kali ini.  Staf Humas sering melarang para wartawan mengabil gambar dari jarak ideal.  Lain halnya kalau mereka memberikan waktu untuk pengambilan gambar,”ucap fotografer ini.

Melihat hal ini, Ketua Advokasi PWA, mendesak Walikota Lhokseumawe segera melakukan evaluasi pada bagian Humas yang tugasnya menjaga hubungan dengan berbagai kalangan termasuk wartawan.

“Jika kondisi seperti ini masih saja terjadi, kita akan minta semua teman-teman untuk memboikot segala liputan kegiatan dan pemberitaan Pemko Lhokseumawe,”tegas Rahmad.

Bagaimana Menurut Anda?