BUANAINDONESIA.CO.ID, LHOKSEUMAWE – Koordinator Tim Pengacara yang menggugat UUPA di Mahkamah Konstitusi Kamaruddin, SH. Dalam jumpa pers di Black Castle, Lhokseumawe. Jumat (13/10) malam mengatakan, Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bukan konsumsi politik, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Persoalan UUPA tidak hanya bicara politik sesaat, namun juga mencakup tentang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh, ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” ungkap Kamaruddin dalam ngopi bareng bersama Wartawan
Kamaruddin menambahkan, UUPA adalah dasar berpijak pada penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, hasil dari reproduksi Mou Helsinki yang mewadahi seluruh kepentingan masyarakat Aceh bukan mewakili kepentingan kelompok tertentu
“UUPA itu punya Rakyat Aceh, bukan punya partai politik dan kelompok tertentu, jadi kita semua masyarakat Aceh wajib mengawalnya agar pasal-pasal dalam UUPA tidak di ubah,” paparnya
Dirinya menambahkan, masyarakat Aceh juga punya hak untuk mempertanyakan tentang kesejahteraan, karena itu juga diatur secara implisit dalam UUPA, karena UUPA ini tidak hanya mengatur politik, bahkan sejumlah pasal-pasal mengenai kesejahteraan ekonomi juga teracomodir dalam sejumlah pasal dan point dalam UUPA
Kamaruddin mengharapkan, UUPA Jangan dijadikan konsumsi politik, apalagi menjelang tahun politik, tetapi mari kita satu langkah dan tujuan dalam mempertahankan UUPA ini, agar pasal-pasal lain tidak dihilangkan, karena kita khawatir pencabutan dua pasal ini akan berdampak pada pencabutan pasal-pasal lain.
Lebih jauh dirinya mengatakan, dua pasal dalam UUPA kini telah dihilangkan oleh pemerintah pusat terkait dengan keanggotaan dan masa kerja KIP dan Panwaslih Aceh. Gugatan kasus ini telah memasuki sidang kelima di Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, dua pasal dalam UUPA kini telah dihilangkan oleh pemerintah pusat terkait dengan keanggotaan dan masa kerja KIP dan Panwaslih Aceh.Gugatan kasus ini telah memasuki sidang kelima di Mahkamah Konstitusi.








