Kasatpol PP: Ibrahim Latif Telah Langgar Aturan Hukum

17.733 dibaca

LANGSA, ACEH, Buanaindonesia.com – Kasatpol PP & WH Kota Langsa Yudi Ferdiansyah Putra S.STP, MSP menyebutkan kepala Dinas Syari’at Drs. Ibrahim Latif MM telah melanggar aturan yang telah berlaku di Negeri ini, khususnya Aceh.

“Dia (Ibrahim) bertindak menurut kemauannya, bukan menurut aturan yang ada, di seluruh Aceh WH di bawah naungan Satpol, cuma di langsa aja yang ada WH di Dinas Syari’at Islam, kalau dia mau WH di DSI, harus di ubah dulu UU No 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh”ujar Yudi.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, selama ini WH telah melakukan pakaian ketat secara ilegal, secara adminitrasi WH masih di bawah Satpol PP, mereka di perbantukan ke Dinas Syari’at Islam. “selama ini Kasatpol PP tidak pernah mengeluarkan suarat untuk razia pakaian ketat, secara hukum mereka telah melanggar aturan,”ujar Yudi Selasa (23/2) di ruang kerjanya.

Yudi menyebutkan, selama ini saya coba merangkul WH dan Satpol untuk bisa betsatu, tapi dia (Ibrahim) telah menciptakan konflik. “hari ini yang di fitnah Satpol dan TNI, karena lapangan belakang milik TNI, tidak tertutup kemungkinan Institusi Polisi pun akan di fitnahnya.”tandas Yudi.

Editor : Juan

Sebelumnya : Gagal Usir Satpol-PP Dari Ruangannya, Kadis SI Cari Jalan Kabur

Dianggap Memfitnah, Kasatpol PP Minta Kadis SI Bertanggung Jawab

Rilis Berita Bohong ke Media, Kadis SI di Gruduk Satpol-PP

Bagaimana Menurut Anda?