BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Kasman (37) Geuchik Lentong, Kecamatan Kota Baharu, melaporkan Saudara Khairul (37) dan Saudara Ahmat Rusli (44) ke Kejari Singkil, Senin 13 Maret 2017. Dengan Surat Pengaduan No: 01/LT/2017.
Dalam isi Surat pengaduannya Kasman menuliskan. Bahwa saudara Khairul telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat Gampong (Desa) Lentong, karna telah menjual Kholar ( alat penggiling padi ) kelompok Tani Sinaga Group Kampong Lentong.
Selain itu, Kairul juga diadukan sebagai penadah karna telah membeli mobil Suzuki R3 warna putih bodong alias memakai surat palsu dan membeli kabel tembaga milik Telkomsel di Kampung Danau Bungara, sehingga phot tower sampai sekarang tidak aktif. Serta telah menyalahgunakan tanda tangan Masyarakat.
Sedangkan Ahmad Rusli diadukan telah melakukan kesalahan fatal, karena telah menjual satu paket beras miskin ( Raskin ) untuk sembilan desa di kecamatan kota Baharu pada akhir tahun 2013 yg lalu.
“Kedua orang tersebut warga lentong, Khairul Ketua BPG dan Ahmad Rusli Kasi Pemerintahan Kecamatan Kota Baharu”. Ujar Kasman.
Surat Pengaduan Kasman diterima oleh Staf Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Robby diruangan kerjanya.
“Pengaduan bapak kami terima, dan kami pelajari dulu, mana yg pidana khusus dan mana yang pidana umum, untuk kelanjutannya akan saya kabari, dan kalau laporan tersebut merupakan pidana umum itu ranahnya kepolisian”. Cetus Robby










