Kasus Pembunuhan Sadis Dipulo Rungkom, Sudah Tahap Pemeriksaan Saksi

17.823 dibaca

BUANAINDONESIA, ACEH UTARA – Kasus pembunuhan sadis oleh sang istri dan laki-laki selingkuhan, terhadap Suaminya Tarmizi yang terjadi pada hari Minggu 25 Desember 2016 lalu, di Desa pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, saat ini sudah pada pemeriksaan saksi, oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara, Selala 25 April 2017.

Baca: Tamizi Warga Pulo Rungkom di Bacok Oleh Pria Selingkuhan Sang Istri

Baca juga: Palaku Pembacokan Tertangkap Karna ‘dipancing’ Dengan Istri Korban.

Amatan Media ini di Pengadilan Negeri Lhoksukon, dalam Sidang kedua kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil sepuluh saksi untuk di periksa, namun hanya dua saksi yang hadir, dua saksi itu merupakan dari keluarga korban Almarhum Tarmizi, yaitu Muhammad Nasir Bin Ahmad warga Dusun Teupin Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, adik korban dan juga Sidirman Bin Aziz warga Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Sementara dua saksi dari Kepolisian Muhammad Ali Bin Kamaruddin, dan Romi Hendra Bin Yustian, juga tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan untuk memberikan kesaksian saat melakukan penangkapan, Dua saksi tesebut beralamat di Asrama Polisi Polres Lhokseumawe, Desa Alue, Kecamatan Muara Dua.

Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan tinggi Lhoksukon, Hery SH, mengaku akan memanggil kembali para saksi yang belum hadir pada persidangan mendatang,

“Enam saksi lagi akan kita hadirkan. termasuk, dua saksi dari pihak Kepolisian,”tukas Hery usai mengikuti sidang.

Baca

Bagaimana Menurut Anda?