BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh, menangkap Mantan Direktur Rumah Sakit Tgk Fakinah, inisial SS (80). Menurut informasi yang diterima, ia di tangkap di kediamannya lalu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/11/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Erwin Desman, memaparkan SS, divonis bersalah karena menggelapkan uang Yayasan Rumah Sakit Tgk Fakinah sebesar Rp 13 miliar.
“Saat itu SS, menjabat sebagai Direktur, kerap menggunakan uang yayasan atas perintahnya, kemudian digunakan secara pribadi”. Kata Erwin.
SS, menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan sebelum dibawa ke Rutan Kajhu di Aceh Besar, dan akan ditahan di sana. Sesuai putusan Mahkamah Agung. Dia dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dua tahun penjara, karena terbukti menggelapkan uang yayasan Rp. 13 Milyar, ungkap dia.
“Persidangan untuk kasus yang menjeratnya butuh waktu panjang sehingga dapat menjebloskan ke penjara”, imbuh dia.
Hari ini kita melakukan eksekusi setelah ada putusan Mahkamah Agung. Eksekusi kita lakukan setelah putusan kita terima, dalam kasus ini hanya SS yang terlibat, tegas Erwin Desman
Penangkapan terhadap SS, setelah pihak kejaksaan menerima putusan sekitar seminggu lalu. “Ia Divonis dua tahun, tidak ada denda karena ini bukan kasus korupsi tapi penggelapan. Kasus ini masuk ke Pidana Umum dan yang melapor yaitu pemiliki yayasan”,. Tukas Erwin.








