BUANAINDONESIA.COM, ACEH – 116 Desa dari 11 kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil, hampir seluruh Kepala Desa menadatangani ‘Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen SPJ APKKam’ yang di buat oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Singkil pada akhir bulan Desember tahun 2016 lalu. Dalam Surat Pernyataan itu, Para Kepala Desa berjanji akan melengkapi kekurangan berkas selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2017 demi ketertiban administrasi Pengelolaan keuangan Desa serta bersedia bersedia mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun demikian, sampai saat ini baru beberapa desa yang menyerahkan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2016.
Kepala BPM Aceh Singkil, Drs Hermanto ketika dikonfirmasi awak media ini diruangan kerjanya pada hari Senin 13 Maret 2017, mengaku. Bahwa sampai saat ini, dirinya belum mengetahui surat pernyataan yang dibuat oleh BPM itu, dan sampai sekarang dirinya juga belum mengetahui berapa jumlah SPJ APBKam yg sudah di selesaikan oleh Kepala Desa.
“Saya pejabat baru disini, sampai sekarang saya belum tau mengenai Surat ini, biar saya telpon dulu kabitnya ( Amran Ramli – Red )”. Ujar Hermanto.
Namun terkait hal itu, Hermanto mencoba menelpon Amran, tapi tidak ada jawaban. Setelah itu Kepala BPM yang baru itu mencoba menelpon salah satu bawahannya, Muhamad Nasir SP, yang bertindak atas nama Kepala BPM Aceh Singkil dalam penandatangan Surat tersebut.
Menurut pengakuan Amran dari kominikasinya lewat telpon genggam Mereka, surat itu benar ada, mengenai SPJ APBKam sampai sekarang baru beberapa desa yg menyelesaikannya. Lebih jelasnya kita tunggu saja pak Amran pulang dari Banda Aceh, biar nanti saya suruh dia buatkan daftarnya”. Janjinya.
*Kekurangan Kelengkapan Dokumen SPJ APBKam Berpariasi
Ini format Isi surat pernyataan kelengkapan dokumen SPJ APBKam Kepala Desa yg dibuat oleh BPM
Sehubungan dengan Pengajuan Pembayaran “Alokasi Dana Kampung Tahap UII tahun anggaran 2016” sesuai dengan undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2015 Tentang Dana Desa, serta Perbup Aceh Singkil No. 10 tentang Alokasi Dana Kampung dan tata cara pembagian dan penetapan pembagian dana kampung yang bersumber dari APBK, dan Perbup Aceh Singkil No. 11 tentang Alokasi Dana Kampung dan tata cara pembagian dan penetapan pembagian dana kampung yang bersumber dari APBN, maka dengan pernyataan ini kami akan melengkapi dokumen Pertanggung jawaban sebagi berikut:
SPJ Tahap I (APBK, APBN dan Pajak Retribusi) batas waktu 28 September 2016, SPJ Tahap II ( APBK dan Pajak Retribusi ) Batas Waktu 28 Desember 2016, SPJ Tahap UII ( APBK, APBN dan Pajak Retribusi ) batas waktu 28 Januari 2017, Surat Pernyataan Verifikasi Kecamatan Tahap I, II dan III batas waktu 30 Desember 2016, APBKam Perubahan batas waktu 20 November 2016, Infaq dan PPh/PPn batas waktu 30 Desember 2016, Laporan Realisasi APBN dan APBKam batas waktu 28 Januari 2017, foto dokumen fisik dan Kegiatan batas waktu 28 Januari 2017, Laporan Aset Desa batas waktu 28 Januari 2017, dan surat pernyataan telah menyelesaikan tindak lanjut LHP dari Inspektorat Aceh Singkil 2015/2016.
Berkas tersebut diatas akan kami lengkapi paling lambat tanggal 28 Februari 2017.
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk ketertiban administrasi Pengelolaan Keuangan Kampung tahun anggaran 2016, dan bersedia mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ditandatangani oleh Tim Pengelola Dana Gampung dan Kepala Kampung, serta Tim Evaluasi BPM Aceh Singkil dan Kepala BPM.










