BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH – Kepolisian Sektor Ranto Peureulak, kembali mengamankan satu orang tersangka yang diduga menyimpan dan memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja, penangkapan terhadap pelaku berawal dari pengembangan dari tersangka pertama yang di tangkap beberapa hari lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto. S.I.K, M.Hum, melalui Kapolsek Ranto Peuerulak, Iptu Musa mengungkapkan, tersangka adalah M. Jhon (31) warga PT. Padasa Enam Utama AFD VI, Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka pertama, Alaidin Alias Wak Lay Bin Arsyad. Tersangka M. Jhon kami tangkap di Dusun Buket Batu, Desa Seumanah Jaya dan berhasil kami sita barang bukti berupa; 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisikan 1 (satu) bungkusan kecil daun ganja dan biji ganja dibungkus dengan kertas koran.”tegasnya.
Dikatakanya, M. Jhon merupakan pekerja di ladang sawit milik MST, warga Desa Seumanah Jaya, yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena, berdasarkan pengakuan tersangka M. Jhon setiap selesai bekerja ia diberi narkotika jenis ganja oleh MST.
“Tersangka M.Jhon dan barang bukti saat ini dibawa ke Polsek Ranto Peureulak untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.”tukasnya.








