LAKI Minta LSM Jangan Halangi Tugas Jurnalis

13.946 dibaca

LANGSA, buanaindonesis.com – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) minta kepada oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P, jangan menghalangi tugas Jurnalistik, para wartawan di Kota Langsa.

Hal tersebut di sampai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LAKI Provinsi Aceh, Muhammad Abubakar pada buanaindonesia.com Kamis (10/3) untuk menanggagapi adanya oknum LSM yang terkesan telah menghalangi tugas beberapa orang kru awak media saat hendak konfirmasi kepada pihak PPTK terkait Proyek pembangunan jembatan jalan lintas Sumatra Aceh, Saibur.

Menurut LAKI, pengurus LSM-P telah melanggar aturan yang ada dengan sengaja telah menghalangi tugas jurnalistik wartawan.

Diduga, Lanjutnya, Kontraktor pelaksana rehabilitas Jembatan MT.Selimeng PT. Nabila Utama jelas telah melanggar Undang Undang No 14 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah RI No 61 tahun 2010, karena tidak mencantumkan jumlah anggaran, volume dan tanggal selesai pembagunan, di plang proyek hanya tertulis peningkatan jembatan Matang Slimeng (JBI-03-1) APBN Murni tahun 2016, tanggal kontrak 15 Januari 2016.

proyek satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Aceh, di bawah pengawasan PPK3 yang meliputi Bireun, Lhokseumawe, Panton Labu/Kuala Simpang.

“Kita duga telah merampas minyak Subsidi untuk minyak Eskapator (Beko) serta minyak mesin Molen, yang seharusnya menggunakan minyak Non Subsidi,”pungkas Abubakar.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?