Pasca Di berhentikan, Aceh Jaya Sampai Saat ini Belum Memiliki Ketua Panwaslih

11.904 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Semenjak diberhentikannya Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, berdasarkan surat keputusan Bawaslu RI, No. 0429/K.Bawaslu/KP.08.03/III/2017, Tanggal 8 Maret 2017, pantauan Buana Indonesia, Kantor Panwaslih Rabu, 5 April 2017, terlihat sepi aktifitas.

Menurut informasi dari sumber terpecaya yang minta dirahasiakan namanya, dikatakan berdasarkan putusan DKPP-RI, terkait pemberhentian tetap, Ketua Panwaslih Aceh Jaya, agar dapat ditindak lanjuti, paling lambat tujuh hari, Sejak amar putusan dibacakan, ungkap ia.

Tetapi yang terjadi sampai dengan saat ini, belum ada penetapan pengganti ketua panwaslih aceh jaya.

Yang mana, sambung ia, seharusnya hal ini sudah diplenokan jauh-jauh hari, sejak perintah dari DKPP-RI diterbitkan, ucap sumber.

Sehingga, jelasnya, saat ini terjadi kendala dalam hal pengambilan kebijakan, yang berdampak kepada, kinerja dan kegiatan ke- sekretariatan pasca pilkada. Terlebih kegiatan pelaporan yang masih harus segera diselesaikan, papar ia.

Sejauh ini belum ada tampak,akan dilaksanakan pemilihan Ketua Panwaslih baru untuk Kabupaten Aceh Jaya, mana sebelumnya panwaslih di ketua oleh Muhadi. SE.

Diharapkan kepada Komisioner Panwaslih untuk menyegerakan penunjukan Ketua Panwaslih baru di Aceh Jaya, sehingga pemasalahan internal dapat teratasi, tutup sumber kepada media ini.

Sementara, salah satu masyarakat, juga turut mempertanyakan tentang, siapa dan kapan ketua panwaslih baru, ditunjuk. Karena setahu ia, masa tugas panwaslih akan segera berakhir sekitar bulan Agustus ini, demikian Nasir.

Bagaimana Menurut Anda?