ACEH TIMUR, Buanaindonesia.com – Pemerintah kabupaten Aceh Timur terancam di gugat. Pasalnya, tanah yang digunakan untuk kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) di jalan Lintas Sumatra, Titi Baro Idi Rayeuk, belum digati rugi kepada si pemilik lahan bernama Saiful Bahri Lubis.
“Sejauh ini, pemerintah belum pernah menghubungi saya selaku pemiliknya,” ujar Saiful pada Buanaindonesia.com jum’at (01/04/16).
Dikatakan Saiful, tanah yang kini didìriakan Kantor Dinas Kesehatan itu di beli dari Saiful Zahri, pada tahun 1993. Tepatnya di tanggal 17-06-1993 lalu.
“Saya sudah layangkan surat kepada Bupati Aceh Timur tapi belum ada jawabannya.” Tukas Saiful.
Editor; M. Ab








