ACEH TIMUR, Buanaindonesia.com – Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh bersama Polsek Nurussalam (Bagok) Rabu (04/05) siang berhasil menangkap Tgk. Nasruddin alias Tgk. Nas alias Tgk. Din (45) warga Desa Pineung Siri Bee, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Kapolsek Nurussalam Ipda Aiyub mengatakan, Tgk. Nasruddin sejak tanggal 11 Apri 2016 di masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Dit Reskrimum Polda Aceh terkait kasus penggelapan (pasal 372 junto pasal 378).
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa DPO ada di wilayah kami pada saat itu, kemudian kami berkoordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Aceh untuk melakukan penangkapan, hingga akhirnya DPO berhasil kami tangkap saat ia sedang menghadiri acara pesta di tempat salah satu keluarga DPO di Desa Keudondong, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur”, Ujar Ayub.
Tidak ada upaya perlawanan dari tersangka dan kami amankan ke Polsek Nurussalam pada saat itu juga, ‘sebut Kapolsek.
Ditambahkannya, setelah berada di Polsek selama satu malam, pada hari ini (Kamis, 05/05) tersangka sudah dijemput oleh 3 (tiga) penyidik dari Dit Reskrimum Polda Aceh yang kemudian dibawa ke Banda Aceh untuk dilanjutkan proses hukumnya.








