Merasa dicemarkan nama baik, PDA Gugat balik Tgk. Muslim

9.813 dibaca
Merasa dicemarkan nama baik, PDA Gugat balik Tgk. Muslim
Berkas gugatan yang telah didaftarkan di pengadilan

SIGLI, Buanaindonesia.com – Partai Damai Aceh (PDA) Senin (2/5) resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Sigli. Gugatan tersebut di daftarkan atas dugaan pencemaran nama baik partai yang dilakukan oleh Tgk. Muslim, di beberapa media online dan media cetak.

Dalam surat yang di kirim ke buanaindonesia.com Rabu (4/5), Taufik, sekretaris PDA menyebutkan PDA telah mendaftarkan teregistrasi gugatan dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2016/PN Sigli, terhadap Tgk Muslim karena telah memberikan pernyataan-pernyataan dan informasi sepihak yang menyudutkan PDA sehingga berakibat buruknya citra Partai dikalangan masyarakat luas.

Salah satu pernyataan Tgk Muslim disalah satu media online menyebutkan, dia dipecat dari keanggotaan PDA karena tidak mengizinkan PDA mengelola dana reses.

“Pernyataan tersebut merupakan pembohongan publik dan bentuk penghinaan kepada partai PDA seolah-olahnya dia dipecat karena persoalan dana reses. padahal, dianya dipecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran AD/ART Partai, ‘jelas Taufik.

Sementara Muhammad Reza Maulana, S.H. salah seorang kuasa Hukum PDA dari kantor hukum “SYAHMINAN & PARTNRES” menyebutkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Partai Damai Aceh telah menyiapkan bukti-bukti yang kuat dan realistis untuk memperkuat dalil-dalil dalam persidangan nantinya.

Bagaimana Menurut Anda?