BUANAINDONESIA.COM, ACEH – PT Runding Putra Persada ( RPP ) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, usir paksa dan terlantarakan Puluhan Pekerja asal Kabupaten Siak, Pekan Baru, di Terminal Terpadu, Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Rabu 12 April 2017. Selain itu, buruh juga tidak diberi pesangon bahkan gaji di bulan April pun tidak sesuai dibayar oleh RPP, padahal mereka sudah bekerja selama 6 (Enam) bulan.
Mirisnya lagi, perbuatan yang diduga melawan hukum itu melibatkan oknum aparat keamanan berbaju hijau. Akibatnya, 44 jiwa dari 8 Kepala Keluarga (KK) terancam kelaparan serta sebagian anak-anak dari buruh tersebut sudah terserang penyakit.
Yaaro Lala, salah satu dari puluhan buruh itu mengatakan kepada wartawan. Bahwa awal milanya, Mereka dijemput pihak RPP pada bulan 10 tahun 2016 lalu. Sebelum bekerja di RPP, Pihak perusahaan (Humas dan Asisten) berjanji kepada mereka (Buruh). bahwa setiap orang pemanen diberi pekerjaan dengan luas 2,5 hektar perhari, dengan upah Rp 66.200, apabila mencapai target akan ditambah premi mati Rp 8.000, menjadi Rp 74.200 perharinya. Dan apabila tidak mencukupi mereka tetap menerima upah Rp 66.200. apabila sudah mencapai target, mereka dibolehkan mengambil tambahan pekerjaan perawatan kebun (Pruning) dengan upah Rp 66.200 per 25 pokok kelapa sawit, setra berjanji setelah habis masa training 3 bulan akan diangkat menjadi karyawan tetap.
“Maka hati kami lebih tergiur dan terjerumuslah kami pekerjaan yang tidak jelas”. Tuturnya.
Begitu setelah mereka bekerja, lanjutnya, malah setelah kami tidak mencapai basis yang telah ditentukan tadi, 2½ hektar, maka dikasihkan kami pelebaran, mulai dari 2½ hektar, 3 hektar bahkan sampai kepada 4 hektar.
“Karna kami menuntut sesuai perjanjian awal, lalu pihak perusahaan tidak terima dan mengusir paksa kami”. Cetus Yaaro
Sampai sekarang mereka belum ada yang diangkat menjadi karyawan tetap,
“Barang-barang kami dinaikan paksa oleh para satpam ke mobil Dam truck pengangkut buah dan dikawal oleh pihak TNI, bahkan banyak barang-barang kami sudah pecah”. Keluhnya.
Ditempat yang sama seorang buruh wanita mengatakan, bahkan diantara mereka Selasa kemarin, ada yang di bentak-bentak.
“Mulai kemaren (Selasa sore) kami belum makan, karna semua barang kami sudah dinaikkan kedalam mobil, bahkan malam itu (Selasa malam) kami tidur diteras perumahan karyawan, pasalnya rumah yang selama ini kami huni sudah digembok dan palang oleh pihak perusahaan”. Ujar seorang ibu dengan wajah yang lesu.
Melihat kejadian itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Masyarakat Nias Indonesia ( DPC-HIMNI ) Aceh Singkil, Buala Sokhi Waruhu, menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh pihak PT. RPP terhadap buruh bersuku Nias itu dan akan menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia, Yasonna Laolly, untuk menindak tegas perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Saya sangat menyesalkan dengan perbuatan pihak PT Runding, yang paling saya sayangkan di situ, karna oknum TNI ikut serta membantu pihak perusahaan untuk mengangkat barang-barang ke mobil, untuk mengusir buruh bersuku Nias ini. Mereka adalah tanggung jawab saya sebagai Ketua DPC-HIMNI Aceh Singkil, saya akan Surati ketua HIMNI Pusat serta Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laolly, untuk menanggapi permasalahan ini”. Tegasnya.
Sementara itu, Hubungan Masyarakat ( Humas ) PT, RPP Jefri, berkali-kali dihubungi melalui telepon selulernya, tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.










