BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Rekanan pengadaan barang dan jasa mengeluhkan Layanan Pengadaan Secara Electronik (LPSE) Kabupaten Abdya. Pasalnya, para rekanan yang akan meng-Upload berkas penawaran tidak bisa mereka lakukan, selain itu situsnya juga ketika dibuka Error.
Hamdani, salah satu calon rekanan yang akan mengikuti tender lelang penawaran melalui layanan elektronik itu, mengaku sangat kesal dengan keteledoran dan kelalaian ULP LPSE Abdya. Bagian Pembangunan Setdakab Abdya.
“Seharusnya ULP LPSE Abdya, sebagai salah satu tempat layanan media penyedia barang dan jasa tidak boleh terledor dengan pelayanannya, yang dapat menggagalkan proses tender, akibatnya langsung bisa merugikan pemkab sendiri karena dituding sebagai penggagal tender, ” cetusnya, Selasa 28 Maret 2017.
Dikatakannya, sebagian paket barang dan jasa Pemkab Abdya dengan sumber dana Otsus Tahun 2014 yang sudah ditayangkan sebelumnya, ada yang batas akhir pemasukan penawaran (Upload) pada , tentu saja bila layanan LPSE Abdya masih Error, ini akan berakibat fatal selain merugikan para calon rekananan juga yang lebih fatal merugikan Pemkab dengan indikasi menggagalkan tender, karena dicurigai adanya Sabotase dalam hal itu.
Oleh karena itu, dalam UUD RI No 11 Tahun 2008, setiap peserta yang merasa dirugikan dapat menggugat ULP Pengadaan Barang Jasa melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Bila batas waktu besok LPSE Abdya juga masih Error, diduga banyak rekanan merasa dirugikan dengan sistem pengadaan barang atau jasa elektronik (e-procurement) atau lelang online tersebut.,”Imbuhnya.
Menanggapi pengaduan itu, Komisi A DPRK Abdya, Iskandar menyampaikan, bahwa pihaknya akan memanggil ULP dan Pokja untuk mempertanyakan duduk persoalannya.
“Benar Ada laporan dari pihak rekanan dalam daftar ikut tender pelelangan.namun ketika pihak rekan hendak mendaftar tender,tapi jaringan eror,” jelasnya iskandar yang didampingi anggota DPRK lainnya.










