Qanun No.5 Tahun 2013, diabaikan oleh pemilik ternak di Aceh Jaya

35.406 dibaca

BUANAACEH.COM, ACEH JAYA – Pantauan Buanaaceh di Jalan Negara Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di Kulam merisi, Kecamatan Krueng sabee, Selasa 7 Februari 2017, masih sangat banyak sapi berkeliaran di jalan lintas barat- selatan tersebut. Para pengguna jalan merasa hak mereka terabaikan dengan banyaknya hewan ternak berleliaran, ungkap salah seorang pengguna jalan raya, “sepertinya pihak Pemerintah Kabupaten seakan enggan menegur dan menindaknya, para pemilik hewan ternak seperti tidak menganggap/mengabaikan tentang kenyaman bagi pengguna jalan raya”

Hal tersebut justru akan menjadi permasalahan bagi pengguna jalan, khususnya kendaraan bermotor roda empat dan dua, yang melintas di jalan ini, bebernya.

Saat Buanaaceh mengunjungi kantor Pol PP Kabupaten Aceh Jaya, terkait bekeliarannya ternak sapi di jalan Negara, Kepala Satpol PP Jaddal Husaini, SE, menyampaikan, “Masalah ini, sudah berulang kali disampaikan dan di peringatkan kepada masyarakat pemilik ternak sapi tersebut, tetapi apa yang disampaikannya tidak pernah diindahkan oleh pemilik hewan ternak. Sosialisasi tentang qanun pun sudah sering diutarakan, tetapi sapi-sapi itu masih saja berkeliaran dan  menganggu kenyamanan para pengguna jalan”

Menurut Jaddal Husaini, pihaknya bersama Dinas peternakan Aceh Jaya, sudah pernah memberikan permintaan dari peternak hewan sapi, kawat pagar/berduri untuk pembuatan batas gembala hewan ternak,

“Sudah beberapa kali hal tersebut dilakukan kepada masyarakat, tapi masih saja banyak kawanan sapi dan hewan ternak lainnya bekeliaran” ujarnya.

Jaddal Husaini juga menambahkan, sudah sering tindakan-tindakan tegas kita lakukan, seperti sapi-sapi tersebut ditangkap, para pemiliknya dipanggil, diberi sanksi peringatan, bahkan tebusan, bagi yang melanggar, hewan ternaknya dikurung oleh pihak Pol PP. Bahkan para pemilik sapi juga mengaku, bahwa sapi-sapi yang ditangkap, milik fakir miskin, anak yatim, yatim piatu dan kaum dhuafa, sehingga berharap belas kasihan, sehingga sapi-sapi tersebut dapat dilepas kembali oleh pihak Pol PP, ungkapnya.

Lagi dikatakan, dalam kurun 3 tahun terakhir, pihak Pol PP juga sudah sering melakukan penertiban sapi-sapi ini. Untuk dalam waktu dekat ini, pihaknya, Pol PP bersama, TNI dan  Polri, akan melakukan tindakan yang sangat tegas, dalam penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, Banda Aceh-Meulaboh, untuk wilayah  Kabupaten Aceh Jaya, karena hal ini sudah sangat menganggu pengguna jalan.

Lagi ditegaskannya, “bahwa, bagi para peternak hewan, baik, sapi, kerbau, kambing, domba dan lain-lain, pihaknya akan mengambil tindakan yang keras, tanpa melihat siapa pemiliknya, sesuai dengan Qanun No.5, Tahun 2013”, tutupnya.

Ditempat yang berbeda, menurut beberapa masyarakat peternak hewan sapi, yang minta namanya tidak disebutkan kepada media ini mengatakan,

” sapi- sapi tersebut, bukan hanya milik dari pada masyarakat, tetapi juga ada milik dari Pejabat-Pejabat di Kabupaten Aceh Jaya, baik anggota dewan dan lain-lainnya” ungkap sumber tersebut.

Saat hal itu dipertanyakan kepada Jaddal Husaini, dirinya pun membenarkan hal tersebut, tetapi ungkapnya, banyak ternak-ternak yang dimiliki oleh beberapa pejabat dan anggota dewan, memiliki tempat pemeliharaan seperti kandang, tidak berkeliaran di badan jalan, paparnya.

Bagaimana Menurut Anda?