Skandal “Basah” dan Citra “Kering” DPR

13.100 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, ACEH OPINI – DPR kembali menjadi sorotan, baru-baru ini hasil survei Transparency International Indonesia (TI) menyatakan DPR pada 2017 masih menjadi lembaga pemerintahan yang paling tinggi tingkat korupsinya dengan angka 54 persen. Survei ini berarti semakin menegaskan jika lembaga DPR di era reformasi ini belum mengalami perubahan persepsi sebagai institusi terkorup di negeri ini, sebab penelitian TII itu juga sesuai dengan surveinya di tahun 2005 lalu yang menempatkan DPR sebagai institusi terkorup kedua di negeri ini.

Skandal “basah” DPR terjadi dalam korupsi e-KTP, sebagian besar anggota DPR penerima rasuah diduga adalah anggota DPR periode 2009-2014 lalu. Rasuah yang mengalir ke Senayan diduga mencapai Rp 713 miliar untuk keperluan persetujuan anggaran. Skandal “basah” DPR yang memalukan ini beriringan dengan citra “kering” DPR, kinerja legislasi DPR angkanya selalu mencerminkan nafsu besar tetapi loyo, antara program legislasi nasional (Prolegnas) selalu yang terjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhasil diputuskan menjadi Undang-Undang jangan berharap mencapai 50 persen, angka 25 persen dari target yang ditetapkan saja tidak tercapai, seperti 2015 dari 40 terget RUU yang diprioritaskan di Prolegnas yang berhasil diputuskan hanya 3 RUU yang rampung.

Citra buruk dari DPR sudah terlihat sejak awal, ketika terjadi perebutan pimpinan DPR dalam tahun pertama kinerja yaitu Oktober 2014. Kinerja DPR semakin terpuruk ketika partai politik berbondong-bondong memilih meninggalkan citra diri sebagai partai oposisi dan lebih memilih bergabung dengan pemerintahan. Lembaga Parlemen harus dipahami kinerja dan kepentingannya bukan suara personal dari anggota DPR tetapi mengikuti arus kepentingan keputusan DPP Partai Politiknya. Ini pula yang seringkali membuat kinerja DPR tergantung dari kepentingan partai politiknya. Semestinya anggota DPR menyadari bahwa ia merupakan wakil dari rakyat yang memilihnya bukan hanya wakil dari partai politiknya.

Realitas ini cenderung menguntungkan bagi pemerintah, wajar jika Presiden Jokowi tidak naif untuk turut mengajak bergabung partai-partai politik di luar pemerintah. Langkah mudah Setya Novanto untuk kembali ke kursi DPR juga menunjukkan pemerintah punya peran untuk memperburuk citra DPR di mata publik.

Peliknya, problematika citra DPR ini tentunya harus kita arahkan ke partai politik. Ketegasan partai politik perlu kita dorong untuk tidak melindungi bahkan langsung memecat (recall) anggota partai politiknya yang terbukti korupsi meski belum terbukti secara hukum. Citra buruk DPR, tidak boleh dibiarkan terlalu berlarut-larut berkepanjangan, sebab anggota-anggota DPR yang terseret namanya tentu akan menggunakan kewenangan dari jabatannya sebagai anggota DPR, seperti keinginan merevisi RUU KPK atau wacana melakukan hak angket DPR atas kasus e-KTP.

Pemerintahan Jokowi juga harus peka dan menolak rencana seperti merevisi RUU KPK yang datang baik dari PDI Perjuangan maupun mitra koalisinya. Presiden Jokowi semestinya ikut turut memikirkan citra buruk DPR ini, sudah semestinya Presiden Jokowi mengundang partai-partai politik pendukung pemerintah untuk mempertegas sikap pemerintah yang tidak ingin turut merevisi RUU KPK dan harus didukung oleh partai-partai pendukung pemerintah, bahkan menanyakan sikap partai-partai politik terhadap anggotanya yang namanya tersangkut korupsi e-KTP. Buruknya citra DPR ini tentu saja juga memperburuk citra pemerintah, karena agenda pemerintah yang bekerjasama dengan DPR akan terganggung konsentrasi dan kecepatan realisasinya akibat DPR terlalu sibuk bermanuver untuk menyelamatkan jabatan mereka di DPR.

Oleh: Efriza, Dosen Tetap Ilmu Politik di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIP-AN)

Bagaimana Menurut Anda?