ACEH, Buanaindonesia.com- Soal karoeke ilegal (tanpa ijin) di Kota Langsa, Kasat Pol PP dan WH Kota Langsa Yudi Ferdiansyah Putra, S. STP, MSP, tidak mau melaksanakan razia. “Takut melanggar aturan aturan lain, karena di Langsa tidak ada aturan yang jelas. Kalau deliknya tanpa ijin, itu bisa jadi pertimbangan, karena kalau yang namanya karoeke tidak ada dasar hukum untuk kita tindak,” jelasnya pada awak media diruang kerjanya ini Senin (15/2).
Yudi menjelaskan, kalau merujuk pada Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, karoeke tidak ada dalam Qanun, karena pemerintah tidak pernah mengeluarkan peraturan, yang ada cuma intruksi.
“Apa lagi Dinas Syari’at Islam telah mengeluarkan surat dengan No 451/109/2016 poin 1 dengan menyebutkan salah satu karoeke (Karoeke G) di bolehkan berakyifitas hingga pada pukul 23:00 Wib, itu menbuat kami lebih bingung lagi,” imbuhnya sambil memperlihatkan surat dari Dinas Syari’at Islam, yang di tanda tangani oleh Drs. Ibrahim Latif MM, tertanggal 02 Februari 2016.
editor : M Ab








