Satpol PP & WH Diminata Jangan Kebirikan Hukum

17.668 dibaca
Satpol PP & WH Diminata Jangan Kebirikan Hukum
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat ace (YARA) Pewakilan ABDYA Mirwan SH.

ACEH, Buanaindonesia.com- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pwrwakilan Abdiya meminta aparat penegakan hukum untuk mengusut tuntas pelaku yang diduga telah menghamili anak dibawah umur, sebut saja bunga, warga Desa Pante Cermin, kecamatan Manggeng, kabupaten Abdya.

“Kepada, Satpol PP dan WH diminta jangan mengkebirikan hukum.” Tegas Miswar SH, Senin (15/2)

Menurut Miswar SH, diduga Bunga (nama samaran) gadis belia (17tahun) di hamili oleh pelaku MN (45thn) warga Panton Paoh, kecamatan Labuhan Haji, saat ini bunga sudah hamil 5 bulan, perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 1, Pasal 76D dan 76E UU No 35 2014 tentang perlindungan Anak dan perempuan.

“Kami, YARA Perwakilan Abdya, meminta Kasatpol PP dan WH abdya, untuk menyerahkan pelaku MN yang di amankan pada tanggal 11 Februari 2016, untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian, apa bila hal itu tidak dilakukan, maka YARA Abdya akan melakukan upaya hukum, karena Kasatpol PP dan WH Abdya diduga telah ikut serta dalam pelanggaran UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan perempuan, ‘sebut Miswar.

Editor: Karnadi

Baca Halaman 2 : Kasat Pol PP & WH Abdya; Kehamilan Tidak Bisa Jadi Bukti

Bagaimana Menurut Anda?