Kasat Pol PP da WH Abdya Riyat SE, menanagapi desakan YARA untuk menyerahkan pelaku MN yang telah menghamili bunga ke pibak Kepolisian Abdya, agar segera dilakukan proses hukum, menurut YARA penyesaian kasus tersebut harus secara hukum agar dapat memberikan keadilan bagi korban, menurut UU No 35 tahun 2014 seperti,
disebutkan kasus pelecehan terhadap anak dan perempuan bukan merupakan delik aduan, untuk itu di harapkan Kepolisian harus segera melakukan proses hukum terhadap kasus ini, tanpa harus menunggu laporan dari korban.
“Kasatpol PP dan WH Abdya Riyat SE, saat di komfirmasi media ini melalui Henpon selulernya Senin (15/2) bahwa keduanya telah dilepaskan. Karena, perbuatanya didasarkan suka sama suka.
“karena suka sama suka, makanya kita lepas untuk di nikah kah, karena tidak ada saksi dan bukti. Tentang ke hamilan yang sudah 5 bulan tidak bisa jadi bukti,” kata Riyat sembari menyarankan awak media untuk menghubungi Delvan Arisnto Kasi Trantip selaku PPNS yang memeriksa kasus terdebut.
Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP dan WH Abdya yang memeriksa kasus tersebut saat di hubungi malah terkesan enggan memberikan keterangan.
“Saya tanya ke Kasat dulu, karena saya punya atasan, ‘ujarnya.
Editor: M Ab







