Terdakwa ini “Bernyanyi’ di Persidangan, Sejumlah Mantan Petinggi di Sebut-sebut Terima Aliran Dana Korupsi

10.177 dibaca
Terdakwa ini

BUANAINDONESIA.CO.ID, LHOKSEUMAWE – Pengadilan Tipikor (Tindak pidana korupsi) Banda Aceh kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana Rumah Tidak Layah Huni Bener Meriah tahun 2013 Rp 1,9 miliar, Jumat 15 Juli 2017.

Dalam persidangan terdakwa menyebut-nyebut sejumlah nama para oknum petinggi di Pemerintah kabupaten Bener Meriah, hingga oknum petinggi di kepolisian, serta tukang kebun, menerima aliran dana hasil korupsi. pada masa Rusli M Saleh menjabat sebagai Wakil Bupati. Bersamaan dengan masa terdakwa Drs Juanda menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bener Meriah

Sejumlah nama mantan pejabat yang disebut Juanda antara lain mantan wakil Bupati Rusli M Saleh, menerima dana bantuan untuk masyarakat tidak mampu tersebut Rp 15 juta. “Pada 3 Januari 2014 lalu, saya terima uang dari ketua Komite Bener Maju, Marzuki Rp 41 juta. Uang itu saya bawa ke pendopo bersama sopir pribadi saya ke Rusli Saleh, waktu itu dia wakil bupati”, ungkap Juanda dalam nota pembelaannya.

Kemudian jelasnya, Rusli M Saleh meminta terdakwa Juanda membagikan sisa dana Rp 41 juta tersebut ke sejumlah oknum Polres Bener Meriah, masing-masing Rp 15 juta untuk mantan Kasat Reskrim AKP Mahliadi, Rp 5 juta untuk membeli beras penjaga kebun wakil bupati di Sayeng, Pintu Rime. Rp 2 Juta untuk mantan Kasat Intel Rudi Patar , Rp 1 juta untuk membeli semen kolam milik mantan Kapolres AKBP Cahyo Hutomo.

“Kemudian ada sisa uang beli ban mobil dinas Polsek Buket, dan sebagiannya untuk memperbaiki mobil rescue dinas sosial. Itupun tidak cukup. Uang itu sudah lama diminta-minta oleh Rusli M Saleh kepada saya, bahkan sejak baru keluar DPA dana RTLH pada April 2013, yang membantu membawa uang itu ke para pihak adalah sopir pribadi saya Al Aotar,” jelas Juanda.

Terdakwa juga memaparkan oknum Reskrim Polres Bener Meriah berusaha memeras dirinya meminta uang Rp 200 juta untuk menutup kasus RTLH tersebut.“Pada 22 Februari 2015, oknum Polisi Agus Riadi mengaku diperintahkan oleh Kasat Reskrim Kristanto Situmeang dan Kanit Hutapea untuk menjumpai saya. Katanya saya harus menyediakan uang Rp 200 juta untuk menutup kasus. Saya diberi waktu dua hari untuk menyediakan dana itu,” ujar Juanda.

Merasa tidak bersalah , Juanda tidak menanggapi permintaan itu, sekaligus tidak memiliki dana sebesar sejumlah diminta. Selang dua hari kemudian tepatnya pada 24 Februari 2015, Kapolres Bener Meriah AKBP Wawan Gunawan menyampaikan ke media massa, bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai calon tersangka.

Setelah itu, katanya kasus berhenti. Sampai pada 23 September 2016, dirinya ditetapkan sebagai tersangka, waktu itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bener Meriah.

“Saat itu saya sedang berusaha membersihkan data-data fiktif tenaga honorer di BKPP atas perintah bupati. Pada malam 23 Februari 2016 saya bertemu dengan wakil bupati, dia menuduh saya korupsi dana RTLH. Saya disalahkan dengan melibatkan Ahmadi dalam program swakelola rehab RTLH. Saat itu Ahmadi adalah calon bupati lawan berat Rusli M Saleh dalam Pilkada Bener Meriah,” jelas Juanda.

Setelah itu , pada Jumat 23 Februari 2016 terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 10 hari. Setelah lepas dari penahanan, dirinya dicopot dari jabatan kepala BKPP.

Diakhir pembelaannya, terdakwa melalui pengacara Sulaiman SH menjelaskan tidak ada nilai kerugian Negara dalam perkara tersebut sesuai data hasil audit dari tim ahli Unimal, dan juga keterangan dari saksi ahli mantan auditor BPKP Aceh, Ramli Puteh.

Sulaiman dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta majelis hakim yang diketuai Faisal Adami SH membebaskan Juanda dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Karena tidak ada bukti yang jelas bisa membuktikan terdakwa Juanda bersalah dan telah melakukan korupsi RTLH.

Pengacara menilai, tuduhan tersebut tidak tepat ditujukan kepada Juanda, seharusnya ditujukan kepada penanggungjawab pengelolaan dana RTLH 2013, yaitu ketua Komite Bener Maju Marzuki.

Hal sama juga diungkapkan oleh Hamidah SH pengacara terdakwa Jawahardi dan Zahrianto, bahwasanya dakwaan dan tuntutan yang dituduhkan JP, Kardono SH seharusnya ditujukan kepada Marzuki.

Bagaimana Menurut Anda?