BUANAINDONESIA. CO. ID, ACEH – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Pidie Sarjani Abdullah dan Iriawan, Safaruddin meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie untuk menunda sementara pelantikan Bupati Pidie terpilih Roni Ahmad-Fadlullah. Permintaan itu bukan tanpa sebab. Menurut Safaruddin, klienya Sarjani Abdullah saat ini masih menempuh jalur hukum, oleh sebab itu, dirinya permohonan penundaan pengambilan sumpah serta pelantikan, pihaknya juga sudah disurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa hari lalu.
Kami juga telah melayangkan surat untuk Gubenur Aceh dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie (DPRK) pada hari Kamis (13/7) kemarin, dan kita juga sudah mengingatkan Mendagri, kita berharap pimpinan Praksi dan Juga Pimpinan DPRK Kabupaten setempat untuk menunda Sidang Paripurna Istimewa, sekaligus pengambilan sumpah dan juga pelantikan.
Melalui Reserse Pers yang dikirim kemedia ini, Minggu 16 Juni 2017, Safaruddin menambahkan, Permohonan penundaan pelantikan tersebut, karena pihaknya telah mendaftar gugatan secara perdata ke pengadilan Negeri Kabupaten Pidei, pada hari Senin (10/7) dengan nomor diregister dengan nomor 7/PDT.G/2017/PN-Sgi.
Selanjutnya, tambah Safaruddin, pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Mapolda Aceh, dengan bukti lapor bernomor, BL/80/VII/2017/SPKT, dan kami sebagai Kuasa Hukum juga telah mengajukan gugatan terhadap surat penetapan Mendagri, Nomor 131.11-3209 tahun 2017, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor gugatan 139/G/2017/PTUN.JKT tanggal 12 Juli 2017.
Pihaknya menempuh jalur Hukum, baik secara perdata atau pidana, menyangkut dengan keabsahan ijazah yang dimiliki Roni Ahmad, juga secara tidak pidana kita sudah melaporkan di Polda Aceh, “Mendagri harus menghargai proses hukum”, sebut Safaruddin.
Lanjud Safaruddin, gugatan yang dilakukan Sarjani Abdullah melalui kuasa hukumnya Safaruddin, juga termasuk dugaan cacat yunidar. Safaruddin mencontohkan, bila ingin memperoleh surat pengganti ijazah yang sudah hilang atau karena hal lain, maka harus menyiapkan berbagai persyaratan seperti surat keterangan kehilangan, surat dari Kepolisian, juga surat keterangan dari kepala Desa (Geishik) , ada fomulir pertanggungjawaban, ada saksi yang menyatakan ia sekolah.
Terkait dengan hal itu, Roni Ahmad ada suratnya, akan tetapi diajukan Elfi Nurahmad. “Nah kok tiba-tiba surat keterangan yang dikeluarkan itu atas nama Roni Ahmad, ini sangat janggal. karena hal ini tidak seperti orang makan sirih, ketika masuk dalam mulut hijau, begitu keluarnya merah. Jadi, kita ingin sampaikan di PN nanti. Kita yakinkan penemuan gugatan akan diterima dan juga akan di sidangkan, memqng masalah keputusan itu hak Pengadilan Negeri”. tutup Safaruddin.








