Mengabaikan Ad/Art, Bupati Abdya Ir Jufri Hasanuddin Di Pecat Dari Partai Aceh

16.055 dibaca

BUANAACEH.COM, BANDA ACEH – Pemecatan pengurus dalam satu organisai baik organisasi kemasyarakana atau organisasi politik merupakan tidakan yang tidak bertentangan dengan ketentuan Hukum yang berkaluku di Negara Republik Indonesia.

Seperti yang di ungkapkan Wakil Ketua Ketua Devisi Hukum,  Dewan Pimpinan Aceh (DPA), Partai Aceh (PA) Kamaruddin,SH, melalui Pers Release yang di kirim ke Media BUANAACEH, Rabu 8 Februari 2017.

Menurut Kamaruddin, Pemecatan terhadap saudara Ir.Jufri Hasanuddin merupakan hal yang lumrah terjadi dalam sebuah organisasi serta Legal di mata hukum.

“Semua organisasi politik pastinya setiap keputusan politik itu sebuah strategis harus harus dijalankan oleh seluruh Kader Partai, apabila anggotanya sudah melenceng atau tidak tunduk terhadap keputusan partai maka Sanksi tegas akan dijatuhkan oleh Partai,” ungkam Kamaruddin.

Lanjiud Kamaruddin,  Itu hal yang wajar dalam organisasi politik dan sudah sesuai dengan ketentuan Ad/Art yang berlaku,” DPA Partai Aceh menilai Ir.Jufri Hasanuddin sebagai Bupati Abdya juga merupakan kader Partai Aceh, dianggap Tidak bekerja untuk Memenangakan Kader Partai Aceh dalam Pilkada Aceh 2017-2022, papar Kamaruddin, SH.

Bagaimana Menurut Anda?