Tidak Terima Suaminya Terbunuh, Musliana Bersama belasan Advokat Yara Melapor Ke Polda

15.176 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, ACEHMusliana 33 Tahun istri Almarhum Muklis Adi, di dampingi belasan  Advokat dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), melaporkan penembakan terhadap Suaminya ke Polda Aceh, Musliana menganggap tuduhan dari Polisi bahwa suaminya sebagai pengedar barang haram, itu tidak benar dan itu fitnah.

Baca: Posko Rakyat Pidie di Berondong OTK .

“Suami saya selain dari Kepala Desa, beliau juga seorang tani, bahkan dia sering menjadi buruh di kebun orang, belum pernah saya menemui suami saya membawa barang haram tersebut kerumah, beliau sangat terbuka dengan keluarga, belum pernah sekalipun dia menyembunyikan sesuatu kepada saya, termasuk dalam menjalankan amanah Rakyat sebagai Kepala Desa,”Ungkap Musliana.

Musliana sangat menyesali penembakan terhadap Suaminya, seharusnya bila Suami saya di anggap bersalah, kenapa mesti di bunuh dengan cara sadis seperti ini, bukankah Negara kita ini Negara Hukum, kenapa Suami saya tidak di proses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, Cetus Musliana.

Baca: YARA, Keluarga Korban Segera Melaporkan Kasus Meninggalnya Muklis Adi Ke Polda Aceh

“Seharusnya Aparat Kepolisian yang merupakan pilar terdepan di Negara ini sebagai penegakan Hukum, tidak melakukan pembunuhan terhadap terduga pelanggaran Hukum, apa lagi Suami saya belum pernah melakukan seperti yang di tuduh mereka, menjadi pengedar barang haram tersebut, saya tau persis keperibadian suami saya, jangankan untuk modal mebeli sabu, untuk di dagangkan, buat kebutuhan sehari-hari untuk keluarga kami masih sering ngutang kesana-sini, sebut Musliana dengan nada sedih.

Baca: Forlan Aceh Kutuk Keras Penembakan di Aceh Timur.

Sementara itu Kuasa Hukum Musliana, Muhammad Zubir SH, saat media melakukan Komfirmasi terhadap pelaporan tersebut, dirinya menyebutkan, penembakan terhadap Muklis Adi warga desa, Blang Rambong, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, banyak terdapat kejanggalan, diantaranya adalah tidak di tunjukkannya surat perintah penangkapan, barang bukti juga tidak ada, selanjutnya dalam proses penangkapan, seharusnya korban yang tidak membawa senjata apa-apa alias tangan kosong tidak seharusnya ditembak.

Maka dari itu pihak kuasa hukum mewakili keluarga korban akan menuntut oknum polisi pelaku penembakan terhadap geuchik Muklis Adi agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, pihak kuasa hukum juga sangat menyayangkan tindakan semena-mena oknum polisi. Dan kita juga berharap agar dikemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini, polisi harus menjunjung tinggi aturan atau undang yang berlaku dan sesuai dengan prosedural.

Amatan Media di Mapolda Aceh, laporan dari Saudari Musliana telah di terima oleh SPKT Mapolda Aceh, dengan nomor: SKTBL/|||/ 31/SPKT, dan berkas dari SPKT juga telah di proses oleh SUBDIT 3 JATANRAS, untuk pemeriksaan awal.

BUANA HITS AND NEWS RADIO ONLINE

YARA LAPORKAN KASUS PENEMBAKAN KEPALA DESA OLEH OKNUM POLISI KE POLDA ACEH

 

Bagaimana Menurut Anda?