ACEH, Buanaindonesia.com – Ratusan Masyarakat Aceh dari berbagai daerah, yang menamakan dirinya Tim Relawan Aceh (TRA) Rabu (17/2) mengepung kantor Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh untuk mengawal persidangan dan memberikan dukungan kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dalam gugatan terhadap para peneken nota kesepahaman (MoU) Helsinki.
Diketahui YARA menggugat Gubernur Aceh (tergugat I), Malik Mahmud (tergugat II) Presiden RI (tergugat III), Marti Ahtisaari (tergugat IV) dan DPRA (tergugat V).
Menurut YARA Gugatan itu di layangkan, karena hingga saat ini belum membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (KBPK) Join Claims Settlement Commision (JCSC) untuk menangani kerugian bagi korban konflik Aceh.










