BUANAACEH.COM, ACEH JAYA – Jumlah pemilih tetap di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Calang, jumlah pemilih di sana mencapai 114 Orang, sesuai dengan data yang diberikan KIP kepada Ketua PPS LP Calang, Abdul Malik, SH, Selasa 14 Februari 2017.
Keterangan Malik kepada, buanaaceh, selaku Ketua PPS LP, berdasarkan data awal yg sudah ada, 114 orang sebagai pemilih tetap, dikurangi 32 orang yang sudah keluar dan dipindahkan pada lembaga pemasyarakatan lain. Ungkap Malik, Narapidana awal berjumlah 109 orang, dan saat ini berjumlah 107 orang Napi, dengan keterangan rinci dijelaskannya,
“Dua orang Napi atas nama Irfan, Warga Banda Aceh dan Amri Warga gampong rigah, yang mana keduanya telah murni bebas dan selesai masa tahanannya, pada tanggal 13 Febuari 2017 ini”, imbuhnya.
Lanjut Malik, dua mantan napi yang sudah bebas tesebut, masih mempunyai hak suara untuk memilih di LP Calang. Ditambah Malik, jumlah napi 82 orang, ditambah dengan tahanan titipan 25 orang, total 107 orang.
“Sedangkan napi yang mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk), dari luar Kabupaten Aceh Jaya, lebih kurang 29 orang, untuk yang berdomisili di Aceh Jaya, dan mempunyai KTP hanya 27 orang Napi, ditambah 2 orang Napi yang tidak dapat memilih, baik Gubernur dan Bupati, dikarenakan bukan warga aceh dan bukan berdomisili di Provinsi Aceh.
Dari jumlah Napi diluar Kabupaten Aceh Jaya 29 orang, hanya 8 orang saja yang bisa melakukan pemilihan calon gubernur, yang lain tidak bisa, disebabkan tidak memiliki KTP.
Jelas Malik, jumlah pemilih tetap di LP Calang, yang dapat memilih esok hari saat Pilkada, termasuk salah satu pegawai rutan yang seharusnya 86 orang, berkurang 1 orang, dikarenakan 1 orang yang bernama Fatimah, telah pindah mengikuti suami ke Kabupaten Siemelu, jadi jumlah pemilih yang berhak hanya 85 orang saja, ditambah 20 orang, DPT tambahan yang diberikan KIP Aceh Jaya.
Masyarakat yang menempati lapas Calang ini, rata-rata 60% tersandung masalah Narkoba, sebagai pengedar dan juga pemakai, sisanya kasus pencurian dan pemerkosaan, tutup Abdul Malik, SH, kepada media ini.
Ditambahkan Ketua Kip, Helmy Syahrizal, SE, melalui Ketua PPS LP Calang menyampaikan, “Narapidana yang sudah bebas dan dipindahkan, bila ada kertas suaranya, sedangkan orang tersebut tidak berada ditempat, jangan dibagikan surat suara tersebut”, tegasnya










