BUANAACEH.COM, ACEH UTARA– Masyarakat desa Sawang Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Aceh Utara menyangkut dengan tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan jalan di desa mereka selasa, 27 September 2016.
Umar Abdullah , Harun Abdullah , Nurdin Gapi dan beberapa warga lain untuk melihat pengurusan sertifikat yang mereka anggap tidak sesuai dengan akte jaul beli Tanah yang sekarang masih tersimpan pada mereka dan belum di cabut walaupun sertifikat sudah di serahkan mereka.

Harun abdullah mengaku kaget saat melihat tanda tangannya pada surat permohonan yang ada sebagai arsip di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN). Ironisnya Harun tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen permohonan sertifikat pada saat itu.
” Nah sementara tanda tangan saya ada tapi sangat berbeda dengan tanda tangan saya yang ada di KTP dan Kartu Keluarga, ” ungkap harun.

Harun juga mengaku saat dia dan beberapa warga lain menjelaskan mereka tidak pernah dipanggil saat pengurusan sertifikat tanah
” Sehingga terjadilah perselisihan luas tanah mereka telah tidak sesuai lagi dengan luas yang tercantum dalam akte jual beli, karena sudah dipotong untuk pembangunan badan jalan, ” Katanya
Harun menambahkan dirinya tak pernah memberi izin atau mewakafkan tanah untuk pembangunan jalan dan mereka menganggap tanah mereka di rampas oleh orang – orang yang berkuasa. Harun bersama masyakat lain sudah sepakat untuk melapor ke pihak berwajib
Sementara itu Badan Pertanahan Nasional Aceh Utara Fakhrul sudah menunjukkan Dokumen yang diserahkan oleh tim verifikasi yang pengurusan sertifikat tanah daerah korban stunami pada tahun 2008 silam
” semua sudah sesuai prosedur, ” ungkapnya.










