
BUANAACEH.COM, ACEH TAMIANG– Anggaran Dana Desa (ADD) diduga jadi ajang memperkaya diri bagi oknum pejabat di kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Hasil penelusuran awak media ini di beberapa Desa (Gampoeng) dalam kabupaten itu, menemukan banyak kejanggalan dalam hal realisasi pengerjaan fisik yang bersumber dari dana Anggaran Pembelanjaan Negara.
Untuk mengrogoti uang negara, modus yang dilakukan oleh oknum pejabat tergolong rapi, mereka mengarahkan Kepala Desa (Datok) untuk memasukkan biaya adminitrasi pengawasan 3%, adminitrasi proyek 1%, adminitrasi perencanaan 2% di tambah PPN & PPH.
Demikian dikatakan Kepala Desa (Datok) Gampoeng Buket Paya kecamatan Mayak Payet kabupaten Aceh Tamiang, Nurjanah. Kata Nurjanah selain itu aturan terkait Dana Desa yang berubah-ubah membuat para kepala desa kebingungan. Nurjanah belum bisa gunakan uang yang sudah ditarik 60 % nya itu karena dalam aturan yang dibuat oleh pihak kantor Camat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) sangat membingungkan, pemerintah mengeluarkan aturan kalau pembangunan fisik mencapai angka Rp 200 Juta harus di tender
” Kemudian aturan itu diubah lagi, pengerjaannya boleh tidak di tender namun pengadaan meterialnya harus di tender, kami sangat bingung dengan aturan yang di buat itu, ” ujar Nurjanah.
Lebih lanjut menambahkan, kami para datok di sini sangat bingung pendamping yang disediakan oleh pemerintah, tidak tau apa apa sehingga untuk buat laporan harus membayar orang, ” sebut Nurjanah.
” Kami sangat capek dan merasa tertekan, apa lagi kalau sudah Inspektorat memeriksa pembukuan kami, kami di kumpul di kantor Camat di sana pembukuan kami di periksa, hari ini saya di minta untuk menyerahkan buku laporan ke kantor Polisi Sektor (Polsek) Manyak Payet, ” terang Nurjanah.









