Langsa, BuanaIndonesia.com – Terindikasi Dana anggaran Humas di korupsi puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik yang bertugas di Kota Langsa dan sekitarnya, menyatakan akan membaikot berita berita terkait Pemerintahan. Aksi damai tersebut terjadi Rabu, 21 September 2016 di Trimbun Lapangan Merdeka Langsa.
” Walikota Usman Abdullah, SE dan Wakilnya Drs. Marzuki Hamid (UMARA), MM tidak pantas didukung kembali, untuk menjadi Walikota Langsa kedepan, ” Kata Yoesdinoer salah seorang wartawan senior.
Toke Sue um bersama wakilnya selama memimpin Langsa telah mempraktikan metode perpecah belah yang mendikotomi para pekerja pers serta memprioritaskan beberapa oknum wartawan tertentu. Dibawah kepemimpinan UMARA pemerintah Langsa alergi terhadap kritikan dari kalangan Jurnalis terhadap jalannya roda pemerintahan.
Selain itu, para Jurnalis meminta pertanggung jawabkan anggaran belanja pada bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah dan SKPA lainnya, karena diduga terindikasi adanya praktik Kolusi Korupsi dan nepotisme ( KKN ) dalam penggelolaan anggaran daerah.
Para insan pers, meminta Penegak Hukum di Kota Langsa untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran Humas dari tahun 2012 sampai 2016 dan sejumlah anggaran pembangunan yang bersumber dari APBN, APBA dan APBK. Proyek – proyek yang disebut sebut banyak penyimpangan antara lain proyek Detail Engenering Design (DED) senilai Rp 134 miliar rupiah bersumber dari APBN tahun 2016. Proyek ini ditengarai telah dipergunakan dengan tidak melalui proses pembahasan di DPRK Langsa atau dikenal dengan proyek “pencitraan”.
Penggunaan anggaran dimaksud tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang penggelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang penggelolaan keuangan daerah.
Tak hanya proyrk DED, Proyek pembangunan prasarana dan sarana pelabuhan terminal Ferry Kuala Langsa senilai Rp 2,4 miliar rupiah yang bersumber dari APBK Langsa tahun 2013 pu ditengarai banyak penyimpangan. Jurnalis juga menyebut, pengadaan tanah untuk prasarana publik Kota Langsa sebesar Rp. 2.906.155.000 di Gampong Gedubang Aceh Kecamatan Langsa Baro dan sejumlah penyimpangan lainnya selama masa jabatan Walikota Langsa Usman Abdullah,SE dan Drs. Marzuki Hamid.










