BUANAACEH.COM, SINGKIL – Puluhan Warga Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, yang didampingi oleh Ketua Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia (LMR-RI) Aceh Singkil, berbondong-bondong menuju ke lahan Hak Guna Usaha ( HGU ) perkebunan kelapa sawit PT. Runding Persada Putra ( PT. RPP ) di Lae Perira kampung Tanjung Mas, kecamatan Simpang Kanan, Untuk memantau dan mematok kebun Karet mereka yang digarap oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. pada hari Senin, ( 03/01/2017 ), beberapa hari yang lalu.
Seorang pemilik kebun karet, Habban Barus (45) Warga Gampong Cibubukan, Kecamatan Simpang Kanan, yg kebunnya digarap oleh perusahaan tersebut mengatakan kepada awak media ini. Bahwa lahan mereka yang sudah ditanami kebun karet atau Rambung itu bukan rekayasa mereka.
“Tanah yang dulunya sudah menjadi kebun karet atau Rambung ini tidak kami rekayasa, tetapi masih banyak buktinya. Seperti kebun saudara Aminuddin Manik dan masih banyak terlihat dikebun sawit perusahaan ituTunggul-tunggul pokok karet kami yang sudah ditumbang oleh perusahaan”. Tukas Habban.
Habban menambahkan. “Ini tanah nenek moyang kami. Anak sungai Lae perira inilah dulu akses jalan untuk mengangkut hasil panen Karet kami”. Ujarnya.
Ditempat terpisah pisah, Warga Simpang Kanan menyampaikan sikap protes mereka terhadap perlakuan pihak PT. RPP melalui Ketua LMR-RI, Yakarim Munir, Ketika Beraudiensi langsung dengan para pihak manajemen PT. RPP di kantor Afdeling 3 Perkebunan kelapa sawit tersebut.
Dalam audiensi itu, Yakarim Munir meminta kepada pihak manajemen RPP, supaya pihak perusahaan menyampaikan atas kehadiran mereka kepada pemilik perusahaan, serta meminta agar pihak perusahaan tidak mengganggu, dan mencopot patok-patok yang sudah dipasang warga atau menghilangkan barang bukti yang ada, sebelum ada kekuatan hukum tatap terhadap lahan tersebut.
“Sesuai dengan penyampaian masyarakat, bahwa masih ada beberapa titik lahan warga yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. sesuai dengan bukti-bukti yang ada di lapangan, Kami minta kepada pihak perusahaan setelah kepergian kami dari sini lahan yang sudah kami patok tersebut jangan dulu diganggu sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap.” Pungkas Yakarim di kantor Afdeling 3 Perkebunan tersebut.
Pihak manajemen perusahaan menanggapi permintaan masyarakat tersebut dan akan menyampaikan kepada pimpinan perusahaan pusat.










