ACEH, Buanaindonesia.com- Polres Langsa, Aceh gulung sindikat pencurian kendaraan bermotor antar provinsi. Diantaranya DA (33thn) warga Langsa serta TCM (43thn) warga jalan Samudra, Desa Hagu, kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita dua unit kendaraan bermotor, masing masing Honda Vario BL 4569 FS dan Honda Type NF 100 SLD tahun 2006 BL 6191 FB, pelaku dan temannya DA merupakan residivis antar provinsi kambuhan.
TCM diamankan usai melakukan aksinya pada 05 Februari 2016 di pajak los Langsa, sementara rekannya DA (33thn) warga Langsa, di serahkan ke polisi setelah diaman warga Desa Asam Petik, kecamatan Langsa Lama, pada 15 Februari 2016, dari tangan tersangka DA, polosi menyita satu unit sepeda motor Suzuki Matik Spin warna hitam BL 5117 FF.
Kapolres Langsa AKBP. Sunarya S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Pradana Aditya Nugraha S.Ik, SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya kamis (18/02/15) membenarkan adanya penangkapan terhadap pencuri kendaraan bermotor.
“Dari tangan mereka polisi juga menyita dua buah kunci berbentuk obeng warna hitam yang ujungnya lancip. Kedua pelaku di ancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara.” Kata Pradana.
Editor: Karnadi.








