ACEH, Buanaindonesia.com – Personil Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang di perbantukan di wilayah Polda Aceh, Kamis (11/2) menahan satu Kapal Motor (Bot) pencari ikan yang tidak memiliki nama dan nomor lambung, karena kedapan membawa 700 Gram ganja kering yang akan di barter dengan ikan di tengah laut.
Pengamatan dilapangan, Pos Polisi Perairan Kuala Langsa tempat bot tersebut di sandarkan sementara, tidak terlihat nama maupun nomor lambungnya.
Informasi yang dihimpun, Bot berukuran sedang itu di gunakan untuk melakukan transaksi Narkoba di tengah laut dengan warga Sumatra Utara, dengan cara di tukar dengan ikan.
Sementara Kapten Kapal Patroli dari Mabes Polri Iptu. Antonis Trias K, Sabtu (13/2) pada awak media menyebutkan, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat ada kapal nelayan di perairan Pasir Putih, yang akan melakukan transaksi Narkoba, selanjutnya pihaknyalangsung melakukan penyergapan terhadap kapal tersebut.
“Saat di geledah, di temukan ganja kering seberat 700 gram dari tangan mereka, di dalam kapal ada tiga orang, yang dua merupakan anak buah kapal (ABK) kita hanya menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka, yang berinisial RML warga Sungai Paoh, kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Saat ini tersangka dan barang bukti (BB) sudah kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Langsa,”ujar Iptu.Antonis Trias K.










