ACEH, Buanaindonesia.com – Polisi Hutan (Polhut) yang bertugas di Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Magrove wilayah III Aceh yang meliputi kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, kabupaten Aceh Timur dan sebagian wilayah kabupaten Aceh Utara pada Kamis (4/2) menahan 5 unit sampan dan 10 orang penebang kayu bakau (Mangrove) yang yang akan di jadikan arang.
Sementara toke yang mengupah mereka bebas menggrogoti Mangrove di pesisir timur Aceh, para cukong arang itu bebas mengangkut arang dari Aceh ke Medan dengan menggunakan truck besar tanpa hambatan dari pihak penegak hukum.
Kepala Bidang (Kabid) penindakan pada Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah III Aceh, Amrin pada awak media Jum’at (5/2) di kantor BKPH menyebutkan, penangkapan itu dilakukan oleh personil Polisi Kehutanan (Polhut) Bagian Kesatuan Pengelola Hutan (BKPH) di peraian Seruway, kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis (4/2) sekitar pukul 13:00 Wib.










