Berakhir Desember 2018, Masyarakat Kota Baharu Wacanakan Tapal Batas HGU PT. Nafasindo

16.968 dibaca

BUANAACEH.COM, ACEH SINGKIL – Masyarakat Kecamatan Kota Baharu Gelar Rapat di Aula Kantor Camat Kecamatan Kota Baharu dengan Agenda mewacanakan ‘tapal batas’ Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Nafasindo pada hari Jum’at 20 Januari 2017.

Dalam pembukaan Rapat, Kepala Mukim Kemukiman Kota Baharu, Raja Metar, melalui Sekretaris Mukim, Hutabarat, diakhir sambutannya mengatakan, ada tiga hal yg dibicarakan dalam rapat ini. Pertama mengenai kejelasan tapal batas HGU. Kedua, bagaimana dengan kewenangan dipinggir sungai dan dan danau Bungara,  yang ketiga, bagaimana dengan pembebasan jalan HGU untuk menjadi jalan umum.

“Tiga poin inilah yang ingin kita bicarakan, memang masih banyak hal-hal lain, tetapi pungsi kami sebagai Mukim mengundang kepada semua pihak untuk tiga  hal tersebut”, terangnya.

“Mengingat pada tanggal 31 Desember 2018  HGU PT. Nafasindo telah berakhir, di  wliyah Kota Baharu, kami berpikir HGU pasti diperpanjang”. tutur Camat Kecamatan Kota Baharu, Sopian, SH dalam sambutannya.

Sambung Camat, mengingat masa yang telah kita lewati, bahwa antar masyarakat dan perusahaan tersebut selalu ada kontra, ada yang merasa haknya dikuasai oleh HGU dan hal-hal lain yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Jadi tujuan dalam musyawarah ini bukan untuk mengingatkan pada masa-masa yang telah lalu, tetapi kami ingin menghindari supaya tidak ada ‘Get’ antara perusahaan dengan masyarakat.

Dalam hal perpanjangan HGU PT. Nafasindo 2018 yg akan datang. Seluruh tokoh masyarakat Kota Baharu akan menyurati Pemerintah setempat agar bisa diterapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Baik mengenai Jalan umum yang di dalam HGU maupun sungai dan danau.

Mengenai Jalan penghubung Desa Butar dan Simpang Sri Kayu ( jalan penghubung kecamatan Gumeriah dan Kecamatan Kota Baharu) di dalam HGU, tambah Sopian, SH. Apa yang sudah digagas oleh camat-camat sebelum, itu sudah pernah saya tindak lanjuti.

“Saya sudah pernah menyampaikan surat ketangan Sobri (Pimpinan Perusahaan) pada waktu penggantian dengan  Saripol di hadapan Bupati, dan saya sampaikan juga bersama dengan Bupati terkait isi surat itu. Alhamdulillah, surat kita dibalas oleh pihak perusahan, Tapi isi surat jawabannya, apa yang kita mohonkan tidak dikabulkan”. Terangnya.

Selanjutnya, Pemaparan Batas HGU disampaikan oleh tokoh masyarakat Kota Baharu, H. Samsudin (Tokoh masyarakat yang ikut menyaksikan pengukuran batas-batas HGU pada awal pembukaan perusahaan silam), yang menurut dia batas HGU Nafasindo sampai sekarang tidak jelas atau tidak sesuai dengan pengukuran terdahulu.

Bagaimana Menurut Anda?