Kades Caplok Tanah Warga, Ini Tanggapan Pemda

28.442 dibaca

ACEH UTARA, BuanaIndonesia.com – Terkait dengan kepala desa yang melakukan ‘ pencaplokan ‘  tanah milik warga untuk pembangunan jalan nelayan desa sawang Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara, warga akan tempuh jalur hukum. Warga mengadukan nasibnya pada pemerintah Kabupaten pada,  Jumat, 23 September 2016.

” Tanah warga yang merasa diambil secara sepihak oleh kepala desa, pasalnya dalam akte jual beli tanah tersebut tidak tercantum adanya jalan, nah kenapa ketika di pengusan sertifikat sudah ada jalan seukuran 3 cm di tanah kami, ” ungkap Umar salah seorang pemilik tanah dan mewakili warga yang lain.

M Umar bersama beberapa warga lain dan di dampingi paralegal dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Mendatangi Dinas Perikanan dan Kelautan selaku penyelenggara Pembangunan jalan nelayan di desa tersebut meminta agar pembangunan jalan tersebut untuk dihentikan sampai terselesaikan dahulu permasalahannya.

M Umar menambahkan pihak warga yang tanah mereka di gunakan untuk pembangunan jalan tersebut tidak pernah memberi izin bila tanah mereka di gunakan untuk dijadikan badan jalan

promoted
promoted

” Alasannya ketika mereka membeli tanah pada penjual tidak penah tertera dalam akte jual beli adanya jalan di tanah mereka, dan pengambilan tanah mereka tidak ada pemberitahuan dari Kepala Desa, ”  ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan melalui Pejabat Pelaksana Tehnis kegiatan (PPTK) Hasmi mengatakan dinas tidak tau adanya sengketa tanah dalam pembangunan jalan nelayan di Desa Sawang Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)

” Dan dinas juga akan menghentikan proyek tersebut bila ada sengketa lahan yang belum terselesaikan sampai masalah selesai baru kita dari pihak dinas melanjutkan proyek tersebut, ” ungkap Hasmi

Bagaimana Menurut Anda?