BUANAINDONESIA.COM ACEH-Kepala Desa (Keuchik) Jambi Baru Kecamatan, Sultan Daulat, Kota Subulussalam, yang berinisial SK pada tanggal 6 maret 2017 dilaporkan warganya ke Polres Aceh Singkil atas dugaan pemalsuan Ijazah.
Menurut keterangan seorang warga Jambi Baru yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan diduga kuat Kepala Desa kami memalsukan dan menggunakan Ijazah aspal untuk mengikuti Pilkades tahun yang lalu.
“Menurut warga tersebut Ijazah Paket B tahun 2010 dikeluarkan PKBM Lembaga Al-Ma’rifah Desa Darul Aman atas nama Saptudin Kombih yang digunakan oknum SK adalah pemalsuan dari Ijazah atas nama Rasudin.Begitu juga SKHU diduga dipalsukan atas nama yang sama.
Masih menurut warga tersebut data dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh yang dikeluarkan Kepala Dinasnya Drs.Bakhtiar tidak pernah ada atas nama Saptudin Kombih lahir Tualang 03 Agustus 1977 mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket B-Periode-I T.P.2009/2010.Dan hal tersebut sudah di laporkan ke Polres Aceh Singkil beberapa minggu yang lalu ujarnya.
Masih warga, oknum Kepala Desa Jambi Baru diatas diduga menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2016, beberapa item pekerjaan yang diduga kuat diselewengkan seperti pembukaan jalan baru persawahan di dusun Sejahtera dimana volume pekerjaan dikurangi, pembukaan jalan setapak rabat beton di dusun yang sama juga diduga volumenya dikurangi, pengerasan jalan kebun masyarakat dusun yang sama juga diduga dikurangi.Pengerasan jalan kebun di dusun Bahagia juga diduga dikurangi.Pembukaan jalan baru didusun Bahagia diduga dikurangi juga.Pembangunan plat beton jalan Batu Napal di dusun Aman juga diduga dikurangi.
Lanjudnya, Penggalian paret batas lahan desa didusun Aman tidak selesai, Pesangon Kepala Desa yang lama, selama 6 tahun tidak dibayarkan, penyusunan RKP Kampong 2016, honor sekertaris penyusunan tidak dibayar.Penyusunan APBK kampong 2016, honor sekertaris kegiatan tidak dibayar.
“Ketika ada program Pendidikan dan penyuluhan bagi kepala desa, perangkat desa dan BPG,BPG tidak diikutkan. APBDes tahun 2016 perubahan tidak ada persetujuan bersama dengan BPG, dan diduga taksiran dana yang diselewengkan oleh oknum Kades tersebut sebesar 134.871.721 rupiah, paparnya.
Masih menurut warga tersebut harga Beras Bulog untuk desa Jambi Baru diduga dimark up oleh Kepala Desa tersebut.Harga yang ditetapkan pemerintah adalah 1.600 rupiah perkilogram tetapi dalam prakteknya warga masyarakat dikutip 35.000 rupiah per 17 kilogram,berarti perkilonya harga beras bulog tersebut 2.059 rupiah.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrimnya Iptu Agus Riwayanto D,SIK mengatakan terkait laporan Ijazah palsu tersebut sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan berkas dan pemanggilan para saksi-saksi, Kepada masyarakat agar bersabar karena semua itu butuh proses, kita disini juga banyak menerima laporan dengan hal yang sama ujar Agus.










