BUANAINDONESIA.COM, ACEH- Terkait laporan warga dari beberapa desa di Kota Subulussalam ke Inspektorat,terutama Desa Longkip Kecamatan Longkib Kota Subulussalam warga desa tersebut mempertanyakan kinerja Inspektorat Subulussalam yang dinilai lambat dan merugikan warga ujar Bustami.
Bustami Sagala warga Desa Longkip mengatakan bahwa pada tanggal 08 februari 2017 enambelas orang warga desa Longkip pernah menyurati Walikota Subulussalam yang ditembuskan ke Ombusman Aceh. Terkait permohonan evaluasi kinerja Kepala Desa Longkip, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan Walikota.
Kemudian sebanyak 43 warga desa Longkip pada tanggal 2 Maret 2017 kembali menyurati Walikota Subulussalam juga terkait hal itu, tetapi lagi-lagi tidak ditanggapi. Karena kurang puas, dengan lebih banyak massa lagi sekitar 58 orang kali ini warga longkip menyurati DPRK Subulussalam dan diterima langsung Wakil Ketua DPRK Fajri Munte dan anggota Komisi A Jamasa Cibro. Tanggapan mereka akan segera memanggil Inspektorat Kota Subulussalam.Karena belum juga ada tanggapan yang berarti kembali 66 orang warga longkip menyurati Inspektur Inspektorat Kota subulussalam pada tanggal 27 Maret 2017.
“Kemudian pada tanggal 06 April Bustami dan Syahrudin dipanggil oleh pihak Inspektorat untuk dimintai keterangan terkait surat yang diajukan warga longkip.Dan pada tanggal 11 april 2017 turunlah Tim Audit dari Inspektorat ke Desa Longkip untuk memeriksa item-item pekerjaan di Desa tersebut.
Ketika awak media menkomfirmasi via HP Irban Asset dan Keuangan kota Subulussalam Sarifuddin,MM terkait hasil temuan dilapangan , beliau mengatakan belum pernah turun ke desa tersebut.
Sekedar mengingatkan kembali ujar Syahrudin, adapun dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa Longkip yaitu Laporan Realisasi anggaran tahun 2016 banyak diduga fiktif, seperti Insentif guru pengajar TPA,honor Imam dan gharim Mushalla,penyelenggaraan MTQ,Kegiatan HUT RI, kegiatan perwiritan yasin,peningkatan sarana dan prasarana PKK serta bantuan anak yatim dhuafa dan pemuda.Ada juga kegiataqn didesa tersebut yang diduga Mark Up seperti pembangunan Balai pertemuan, Rehabilitasi Mesjid dan pembangunan lapangan Voly.Juga pengerasan jalan di dua titik didesa tersebut diduga Mark Up.Untuk pembangunan sumur Bor didesa tersebut dianggap tidak tepat sasaran karena dibangun didusun ginasing desa Panji.
Bustami sagala menegaskan bahwa pernyataan Kepala Desa Longkip Alimsyah Ujung di media massa beberapa waktu lalu, yang menyatakan pelapor adalah barisan sakit hati serta sarat kepentingan politik adalah tidak benar. Dan jangan ada upaya pengalihan isu,kami masyarakat longkip tetap fokus dan mengawasi terus perkembangan hasil audit Inspektorat.Dan tidak luput untuk kemungkinan kasus ini akan kami laporkan ke Polres Aceh Singkil dan Kejari Singkil. Patut kami duga Inspektorat berkonsfirasi dengan Kepala Desa Longkip ujar Bustami.










