Meminimalisir Konflik Senketa Lahan, Mukim Undang Para Tokoh Masyarakat Juga Pimpinan Perusahaan

10.382 dibaca

BUANAACEH.COM, ACEH SINGKIL – Seiring berjalannya waktu, tanpa disadari izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa sawit PT. Nafasindo akan berakhir ( 31 Desember 2018 ). Selama berdirinya HGU tersebut sudah banyak menuai konflik persengketaan lahan dengan warga setempat (Kemukiman, Kecamatan Kota Baharu – Red), akibat dari ketidak jelasan ‘tapal batas’ HGU dengan masyarakat.

Untuk meminimalisir terjadinya konflik sengketa lahan tersebut. Kepala Mukim, Kemukiman Kota Baharu, Raja Metar, mengambil inisiatif untuk mengundang para Geuchik, tokoh masyarakat serta Muspika dan Muspika Plus di Kecamatan Kota Baharu dalam rangka pembahasan tapal batas HGU dan pelepasan lahan.

Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008, Pasal 8, Tentang lembaga Adat kata Raja Metar, salah tugas Mukim adalah menyelesaikan persengketaan. Jadi, mengingat rawannya persengketaan di Ubertraco/Nafasindo, berhubung 2018 habis masa izin HGU, tentu akan mengisi perpanjangan.

“Hal ini akan kami Surati kedepartemen kementerian di Jakarta”. Kata Raja Metar, melalui selulernya. Jum’at 20 Januari 2017.

Pertama tambahnya, masalah tapal batas yg sampai sekarang belum terpasang. Yang kedua, sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan, dan peraturan menteri, bahwasanya 100 meter s/d 200 meter dari pinggir sungai itu tidak boleh diganggu.

“Namun, ternyata kebun mereka (Nafasindo) sampai ke pinggir Danau”. Ujarnya.

Kemudian yang ketiga lanjut Kepala Mukim, jalan Butar ke simpang Sri Kayu mohon di lepaskan, supaya mudah kami mengajukan ke Pemda untuk di aspal.

“Semua kami undang, mulai dari pihak perusahaan, Muspika, camat, Polsek. Alhamdulillah semua datang”. Cetus Raja Metar.

Bagaimana Menurut Anda?