BUANAACEH.COM, BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kematian Murtalamuddin, 43 tahun, tersangka kasus narkoba Polres Aceh Timur, disinyalir tidak wajar dan mengalami banyak ke ke janggalan.
Hal tersebut di ungkapkan Direktur YARA Safaruddin, SH, yang didampingi Ketua Perwakilan YARA Kabupaten Aceh Timur, Basri, ketika menggelar konferensi pers kepada sejumlah wartawan di kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh di Banda Aceh, Selasa, 15 November 2016.
Kami sangat curiga bila, Murtalamuddin sehari sebelum ditemukan telah terlebih dulu mengalami penganiayaan dan sengaja dibuang ke sungai Arakundo,” kata Safaruddin.
Safaruddin mengatakan bahwa, pihaknya memiliki banyak bukti terkait kejanggalan kematian Murtalamuddin yang ditemukan meninggal dua hari setelah dia ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 30 gram, yang ditemukan dibawah jok mobil Honda Jazz BK 1369 QU miliknya.
Pihak keluarga Almarhum Murtalamuddin secara resmi telah melaporkan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Aceh Timur ke Polda Aceh atas dugaan kasus penganiayaan dan pembunuhan pada Senin, 14 November 2016 kemarin,” lanjutnya.
Kami akan mengawal proses hukum ini sampai selesai sehingga penyebab kematian Murtalamuddin bisa terungkap sampai tuntas, ungkap Safaruddin, SH.










