BUANAACEH.COM, BANDA ACEH – Unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Aceh berhasil menangkap dua pelaku pungli pada salah seorang kontraktor, salah satunya dari tersangka adalah Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Cipta Karya Provinsi Aceh, Rabu 28 Desember 2016, jam 18:30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi pada seorang kontraktor berisial Dln yang melapor ke Polda Aceh, Dln mengaku bahwa dirinya diminta untuk menyetor uang sebesar 10.500.000, kepada PPTK Dinas Cipta Karya, serta untuk Konsultan Pengawas sebesar 5000.000 Rupiah.
“Uang yang di minta tersebut merupakan fee salah satu proyek pembangunan MCK, sebut salah satu sumber melalui Pesr Release yang dikirim melalui WhatsApp wartawan Media BUANAACEH, Kamis 29 Desember 2016.
Setelah menerma laporan pada jam 17:00 tim Samber Pungli menuju TKP tepatnya dikantin sebelah Kantor Dinas Cipta Karya Provinsi Aceh, ditempat tersebut pelaku menunggu kehadiran Dln untuk penyerahan fee proyek.
Sekira Pukul 18:00 Dln datang ke tempat tersebut dan terjadilah transaksi penyerahan uang kepada ke dua tersangka pelaku pungli, unkap sumber tersebut.
Selanjudnya pada jam 18:30 Suber Pungli Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap PPTK Dinas Cipta Karyu serta Konsultan pengawas dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 15.500.00.
Kini tersangka bersama barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Aceh untuk proses lebih lanjut, ungkap sumber melalui pesr releasenya.










