Polisi Tangkap Tiga Bandar Sabu

16.428 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID – ACEH, Rabu, 15 November 2017 Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan 90 gram paket narkoba jenis sabu dari tiga bandar sabu.

Ketiga tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka berinisial B (35 tahun) ditangkap dipinggiran jalan Desa Lae Raso, Kecamatan Sultan Daulat pada pukul sekitar 14.30 WIB.

Advertisement

Sekitar pukul 16.30 WIB tersangka kedua berinisial N (38 tahun) yang diketahui sebagai seorang warga Desa Kuta Cepu, ditangkap di Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Sementara, tersangka ketiga berinisial M (35 tahun) ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Belegeb Mulai, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam Selatan.

Selanjutnya, Polisi segera melakukan penggeledahan di rumah tersangka M dilokasi polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 90 gram, sepuluh paket kecil sabu dengan berat 5 gram dan satu paket kecil sabu dengan berat 1 gram, serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah yang nantinya akan menjadi barang bukti polisi di persidangan ketiga tersangka. Kini ketiga tersangka diamankan oleh Polres Aceh Dingkil guna penyidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam oleh Undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

( Editor : WN )

Advertisement