BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Adanya kritikan yang di lontrakan oleh Masa Aksi Dari Organisasi Amira kepada pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang beberapa hari yang lalu, Kejari Pandeglang memberikan jawaban. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang tidak anti kritik. Pihaknya siap dikritik dan Kejari tidak alergi dengan semua kritikan dan semua kalangan masyarakat, apalagi kaitan dengan masukan dan saran.
” kami siap menerima saran kritik dan pendapat jika itu berdasarkan data dan fakta, kami sangat membutuhkan masukan terkait kinerja Kejari Pandeglang,” ungkap Kejari Pandeglang melalui Kasi Intel Wildani Hapit. Minggu 14 Mei 2023.
Terkait intensnya MoU yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pamdeglang dan BUMD, hal tersebut dilakukan salah satu bagian/bidang yaitu Bidang (Seksi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang memang tugas pokok dan fungsinya seperti itu, sebagaimana perintah undang-undang. Fokus dalam hal pencegahan. Hal tersebut dilakukan di seluruh Indonesia, baik tingkat pusat (oleh Kejaksaan Agung), tingkat provinsi (oleh Kejaksaan Tinggi), dan tingkat kabupaten/kota (oleh Kejaksaan Negeri).
“Begitupun mengenai isu “debt collector Pemda”, hal ini perlu diluruskan bahwa sebagaiman Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan, Bidang Datun, Kejaksaan yang juga sering disebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam dan di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah. Misalnya, JPN dalam hal penyelamatan atau pemulihan keuangan negara menggunakan instrumen bantuan hukum, dimana JPN bertindak selaku kuasa hukum Pemda, BUMN, dan BUMD,” Jelas Wildani.
Masih kata Wildani, Sampai dengan bulan Mei 2023 Bidang Datun Kejaksaan Negeri Pandeglang telah berhasil menyelamatkan/memulihkan keuangan negara sebesar Rp757.392.400. Tahun sebelumnya 2022, sebesar 1,4 milyar rupiah. Karena itu Kejari Pandeglang melakukan pendekatan pencegahan korupsi terlebih dahulu sehingga uang negara terselamatkan. Jika tidak optimal maka dilakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku dengan pendekatan pemidanaan bagi pelaku.
Kemudian untuk penindakan terkait tindak pidana korupsi itu ada pada Bidang. (Seksi) Tindak Pidana Khusus, yang saat ini sedang menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi.
” Yaitu Pertama atau ke satu adalah perkara dalam proses penuntutan (kasus dana BOS Afirmasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang), kemudian yang kedua perkara dalam proses penyidikan (kasus pada salah satu Bank Plat Merah/Himbara), dan dan yang ke tiga, yang masih proses penyelidikan, namun subtansi detailnya belum bisa disampaikan karena masih proses penyelidikan, yang pasti estimasi nilai kerugian negara nya cukup besar sekalo, maka karena fokus kami menangani kasus yang nilai kerugian negaranya yang sangat besar. Hal yang kami sampaikan ini sekaligus menjawab tudingan yang menganggap Kejari Pandeglang tumpul, jadi periode 2023 ini total 5 kasus korupsi yang sedang kita tangani,” tandasnya








