Viral! Bupati Askolani Sebut Pemkab Banyuasin Warisi Utang Rp135 Miliar, K-MAKI Angkat Bicara

10.676 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN-  Publik dihebohkan dengan pernyataan Bupati Banyuasin Askolani yang menyebut adanya utang Rp135 miliar yang ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya. Ucapan itu terekam dalam sebuah video yang kini viral di media sosial dan langsung menuai polemik.

Dalam video yang beredar, Askolani menyatakan bahwa APBD 2025 bukan disusunnya karena ia baru enam bulan menjabat. Ia juga menegaskan adanya utang daerah sebesar Rp135 miliar yang disebut warisan dari pejabat bupati sebelumnya.

Advertisement

Menariknya, pernyataan itu tidak disampaikan di forum resmi, melainkan saat memberikan sambutan di acara resepsi pernikahan. Video tersebut pertama kali diunggah akun Facebook CCTV Banyuasin dan segera menjadi bahan perbincangan hangat warganet.

Banyak netizen mendesak pejabat lama untuk memberikan klarifikasi. “Coba tanyo samo PJ, ado nian apo idak?” tulis salah satu komentar. Ada juga yang menyarankan agar pernyataan itu diviralkan agar pejabat sebelumnya angkat bicara.

K-MAKI Resmi Surati Bupati dan DPRD Banyuasin

Menanggapi kegaduhan ini, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan turun tangan. Pada Jumat (26/9/2025), K-MAKI melayangkan surat konfirmasi resmi bernomor 29/KOMUNITAS-MAKI/SUMBAGSEL/IX/2025 kepada Ketua DPRD, Bupati Banyuasin, dan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Koordinator K-MAKI Banyuasin, Sepriadi Pratama, menegaskan bahwa pernyataan Bupati yang viral itu tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi resmi.

“Informasi mengenai keuangan daerah, khususnya soal utang, wajib disampaikan secara akurat, benar, dan transparan. Jangan sampai publik mendapat keterangan yang berpotensi menyesatkan,” tegas Sepriadi.

Desakan Transparansi dan Ancaman Jalur Hukum

Dalam surat tersebut, K-MAKI meminta Bupati Askolani dan Sekda Banyuasin memberikan jawaban tertulis mengenai kondisi keuangan daerah, termasuk soal utang Rp135 miliar.

Menurut K-MAKI, rakyat Banyuasin berhak mendapatkan informasi yang jelas sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Transparansi anggaran adalah kunci untuk mencegah spekulasi dan fitnah. Jika klarifikasi tidak segera diberikan, kami siap menempuh langkah hukum,” ujar Sepriadi.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Pernyataan Askolani soal utang Rp135 miliar kini menjadi isu panas di Banyuasin. Banyak pihak mendesak agar pemerintah daerah segera membuka data resmi, agar tidak ada informasi simpang siur yang bisa memicu keresahan masyarakat.

Apakah benar ada utang ratusan miliar rupiah yang diwariskan pejabat lama? Atau hanya isu politik yang dibesar-besarkan? Jawaban kini ditunggu langsung dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Advertisement