Alihkan Mobil Kredit Tanpa Izin, Warga Palembang Divonis 8 Bulan Penjara

9.265 dilihat
Alihkan Mobil Kredit Tanpa Izin, Warga Palembang Divonis 8 Bulan Penjara
Sidang Kasus Pidusia di PN Palembang

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Irwani bin Kailani, terdakwa kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin dari pihak penerima fidusia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/9/2025). Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati, SH, yang sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan penjara.

Advertisement

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Agustus 2022, ketika Irwani membeli satu unit mobil truk Isuzu ELF NMR 81 HD 6.5 + Dump warna putih kombinasi tahun 2022 secara kredit di PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Palembang. Ia menandatangani perjanjian pembiayaan dengan angsuran Rp12,1 juta per bulan selama 48 bulan.

Namun, setelah membayar cicilan sebanyak tiga kali, terdakwa berhenti melakukan pembayaran. Tanpa izin tertulis dari pihak MTF, Irwani kemudian mengalihkan mobil tersebut kepada seseorang bernama Liman (kini DPO) dan menerima uang sebesar Rp85 juta.

Liman sendiri tidak pernah melanjutkan pembayaran angsuran, sehingga PT Mandiri Tunas Finance mengalami kerugian hingga Rp536 juta.

Putusan Hakim

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwani bin Kailani dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar majelis hakim dalam pembacaan putusan.

Selain hukuman pidana, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, seperti dokumen pembiayaan, akta fidusia, sertifikat fidusia, surat peringatan, dan perjanjian over kredit untuk tetap terlampir dalam berkas perkara.

Baik terdakwa maupun jaksa diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menentukan sikap — menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir terlebih dahulu

Penulis Henry

Editor : Karnadi

Advertisement