Warga Paya Bakong dan Tanah Luas Datangi Badan Pertanahan, Pejabat BPN Tidak Berada di Tempat

11.299 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH – Puluhan warga dari Kecamatan Paya Bakong dan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Negara, Kabupaten setempat, kehadiran masyarakat ke kantor tersebut guna mempertanyakan, Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh BPN kepada PT Setia Agung.

Amatan media ini di kantor BPN Aceh Utara, tepatnya Jalan T Nyak Arif, Desa Mon geudong, Kecamatan Banda Sakti, Pemko Lhokseumawe, Kamis (19/10/2017) Sejumlah warga yang mendatangi Kantor Badan Pertanahan Negara itu, hendak mempertanyakan terhadap tanah mereka yang telah masuk ke dalam wilayah HGU PT Satya Agung, yang mengakibatkan kehilangkan hak mereka terhadap tanah yang sudah sekian lama mereka garap.

Namun puluhan warga yang mendatangi kantor itu, merasa kecewa, setelah mengetahui semua pejabat yang ada di lingkungan BPN, tidak berada ditempat, sehingga keinginan warga untuk mempertanyakan hal tersebut tidak dapat terwujud.

Salah seorang tokoh masyarakat, M.Yahya B, mewakili warga korban pembebasan lahan, untuk pembangunan Waduk Krueng kereutoe, Kepada Sejumlah awak Media menyebutkan, tujuan kedatangan mereka ke kantor tersebut, untuk mempertanyakan kepada pihak BPN, yang telah mengeluarkan izin hak guna usaha, kepada PT Setia Agung, sehingga menjadi kendala atas pembayaran ganti rugi terhadap tanah mereka yang dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Sudah 4 tahun Tanah kami dibebaskan, tetapi sampai saat ini belum ada ganti rugi dari pemerintah, ketika kami mempertanyakan kepada pihak Kecamatan, mereka menjawab kendalanya ada di BPN, dan begitu juga saat kami mempertanyakan pada pemerintah Kabupaten Aceh Utara, mereka juga menyatakan kendala saat ini hanya di kantor Badan pertanahan Negara, Kabupaten Aceh Utara, sehingga hari ini kami datang ke kantor ini untuk mempertanyakan, apa alasan BPN memasukan tanah yang sudah puluhan tahun telah kami garap, dimasukan kedalam HGU PT Setia Agung”, sebut M.Yahya, Sembari mempertanyakan Kepada awak Media.

Sementara batas tanah HGU, Malik PT Citia Agung, tidak masuk dalam lahan garapan warga, sementara hasil peninjauan baik dari tokoh masyarakat setempat, para mukim, serta pihak dari pemerintah Kecamatan, dua Tahun lalu, juga menyimpulkan secara jelas bahwa tanah garapan warga tidak masuk ke dalam wilayah HGU, PT Satya Agung.

Namun kenapa setelah lahan Kami ingin dilakukan pembayaran ganti rugi,” kok malah tanah garapan warga telah tercantum ke dalam wilayah hak guna usaha PT Setia Agung,” kami menganggap ini merupakan permainan pihak-pihak yang bertujuan untuk menghilangkan hak masyarakat Penggarap.

Malah saat ini, Lanjud M.Yahya pihak BPN telah mengukur kembali lokasi harus di bebaskan lagi, karena ingin di gunakan untuk lahan pembangunan waduk Krueng Keureutoe, yang kami sesalkan pihak BPN saat ini terkesan menutup mata terhadap persoalan yang kami hadapi,” kami menduga tanah garap kami menjadi ajang bisnis oleh pihak-pihak tertentu.

Kuasa Hukum Masyarakat Pemilik Lahan yang belum mendapatkan ganti rugi, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Melalui Kepala Perwakilan Aceh Utara, Farah Nurjanah S.Sy. kepada awak Media Memaparkan, pihaknya terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” Kami berharap pihak BPN memperjelaskan terhadap hak dan kepemilikan tanah garapan masyarakat yang saat ini telah di bebaskan pemerintah untuk pembangunan Waduk.

Farah menambahkan, pihaknya sudah melayangkan Surat ke kantor BPN, guna meminta kepada Badan Pertanahan Negara, untuk melakukan pengukuran ulang, namun sudah dua bulan lamanya, surat tersebut belum mendapatkan balasan ataupun realisasi terhadap permintaan itu.

Karena kendala untuk ganti rugi tanah warga saat ini ada pada pihak BPN, kita berharap Badan Pertanahan Negara dapat menyelesaikan masalah itu, bila hal itu di abaikan maka kami akan menempuh jalur Hukum, tutup Farah.

Saat media ini melakukan konfirmasi Pada Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Negara Kabupaten Aceh Utara, Rosmainur SH, menyarankan untuk datang kembali di hari Senin mendatang. Dengan alasan tidak ada di tempat.  “Bapak Kepala sedang berada di Banda Aceh, Konfirmasi pak Kepala pada hari Senin nanti”. Katanya.

Bagaimana Menurut Anda?