BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH UTARA – Dari Lima Galian C yang ada di Blang Kekumur Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah hanya satu yang masih mengantongi izin yang jelas. termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkunga (Amdal), atau Upaya Pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan Hidup, yang disebut UKL-UPL
Dari ke Lima pemilik Galian C itu hanya milik Estik Kusbandiah yang telah mengantongi izin yang jelas, “Allhamdulillah baru-baru ini saya telah selesai melakukan pengurusan Amdal dan UKL UPL di Banda Aceh, sebelumnya saya mau menyerah untuk mengurus itu karena sangat sulit sekali mendapatkanya, butuh keesabaran”, Cetus Estik saat ditemui Awak Media di Galian C miliknya di Blang Kekumur, Jum’ at 20/10/2017
Ia mengaku telah menghabiskan modal sebesar Rp.200 Juta untuk pengurusan dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Tengah. “Sebelumnya saya ada rencana untuk menunda pengurusan, akan tetapi saya pikir-pikir tidak baik rasanya ketika telah beroperasi belum mengantongi izin, rasanya seperti dikejar-kejar sama kesalahan”, Cetus Estik
Berdasarkan sertifikat hasil uji dengan Nomor.02/UPTD/ 2017 dan telah melengkapi Izin Gangguan (HO), izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Batuan dengan Nomor.545/BP2T/2211/IUP-EKS/2016, dan telah mengantongi izin dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Aceh yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh
Sementara itu Ulis pemilik Galian C saat ditemui awak media mengaku sedang mengurus dokumen perijinan ke Dinas Penanaman Modal Perijinan Satu Pintu Kabupaten Aceh Tengah, namun ijin yang sedang diproses tersebut hanya Ijin Gangguan (HO) bukan Amdal dan UKL-UPL
Terpisah Galian C milik F2 Group atas nama Sarwani ketika ditemui mengaku belum melakukan pengurusan Amdal dikarenakan tidak sesuai dengan masukan yang ia terima dari Galian C itu. “Selain dari Amdal kami punya ijinya, Amdal siap kami urus apabila ada yang menampung material Galian C ini” Ungkap Zainal
Galian C selanjutnya milik Supardi saat ditemui mengaku telah menerima izin dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Satu Pintu Kabupaten Aceh Tengah dengan nomor: 530/01KPPTSP/2016 dan diperkirakan baru beroperasi selama beberapa hari. ‘Kalau Amdal kami tidak punya karena bukan di Daerah Aliran Sungai (DAS)”, Terang Supri
Sementara itu Abadi 9Win Item pemilik Galian C di darat lepas mengaku sedang mengurus perizinan dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Satu Pintu Kabupaten Aceh Tengah, sedangkan galian C miliknya sudah beroperasi selama Satu Tahun lebih. “ini perpindahan tangan, kami baru beroperasi selama 4 bulan, Izin lagi diurus, sebelumnya kami diberi arahan bisa beroperasi sebelum izinnya dikeluarkan” Cetus Abadi
Untuk diketahui dari ke Lima Galian C itu 3 diantaranya beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) yaitu milik Sarwani, Estik Kusbandiah dan Ulis, 2 diantaranya berada di Darat lepas diantaranya milik Abadi (Win Item) dan Supri
Merujuk kepada peraturan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Bab X1 Pasal 23,24,25,26,27,28, tentang Dokumen Kelayakan dan Perijinan
Dalam Pasal tersebut berbunyi, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan Dokumen Kelayakan Lingkungan, Dokumen Kelayakan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dokumen Kelayakan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses perizinan (Armiadi)








