ACEH, Buanaindonesia.com – Maraknya tempat mesum yang berkedok hiburan Karoeke tetap kokoh berdiri di Kota yang menerapkan Hukum Syari’at Qanun, semua itu disinyalir tanpa adanya penindakan hukum dari pihak-pihak yang selama ini mengaku dirinya telah melaksanakan hukum Syari’at islam.
Diantara penegakan Syari’at Qanun dan menjamurnya Karoeke Ilegal di Langsa, Aceh, membuat pihak-pihak yang bertanggung jawab selama ini diduga telah menerima Fee dari usaha haram secara ilegal, dengan mengkebirikan pasal demi pasal dalam Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Kepada awak media Rabu (17/2), Kepala Dinas Syari’at Islam, Langsa Drs. Ibrahim Latif MM di ruang kerjanya, mengaku lupa kalau dirinya telah mengeluarkan surat rekomendasi, untuk salah satu Karoeke G, dengan No 451/109/2016 poin 1, pada 02 Februari 2016, ‘saya tidak ingat lagi, kalau benar ada tolong foto copy nya di bawa kemari.
Menurutnya lagi, kalau soal penertiban Karoeke Domain nya Satpol PP, yang kita hanya bagi pelanggar Syari’at Islam, untuk saat ini ada 9 Caroeke yang sudah terdeteksi, dan akan segera kita ambil tindakan.
Editor : Juan








